mimbarumum.co.id – Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan, Tia Ayu Anggraini, melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 mengenai Pengelolaan Persampahan, di Jalan Andansari, Lingkungan 16, Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan.
Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik, terstruktur dan berkelanjutan guna mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat di Kota Medan.
Sosialisasi mendapat antusiasme tinggi dari warga setempat. Untuk mengakomodasi partisipasi masyarakat, kegiatan dibagi dalam dua sesi. Sesi pertama dilaksanakan pada Sabtu (14/2) pukul 14.00 WIB, sementara sesi kedua digelar pada Minggu (15/2) pukul 09.00 WIB.
Dalam pemaparannya, Tia Ayu Anggraini, menegaskan perubahan Perda ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilah, mengelola serta mengurangi sampah dari sumbernya.
“Pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat,” ungkapnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mendukung kebijakan Pemerintah Kota Medan dalam mewujudkan tata kelola persampahan yang efektif dan berwawasan lingkungan.
Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan masyarakat tidak hanya memahami isi peraturan daerah, namun juga mampu mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari sehingga persoalan sampah di lingkungan dapat ditangani secara bersama dan berkelanjutan.
Reporter: Jafar Sidik


