Kasus Lapangan Merdeka dan Rusunawa, Alexander Sinulingga “Terancam Bui”

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Kadisdiksu) Alexander Sinulingga “terancam bui” dalam dugaan korupsi revitalisasi Lapangan Merdeka Medan dan tindak pidana korupsi proyek pembangunan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) di Jl. Seruwei Medan Labuhan dan Jl. Kayu Putih Medan Deli. 

Demikian dikatakan Edi Simatupang dari LSM Garda Indonesia Satu, Selasa (3/2/2026) menyikapi kasus dugaan korupsi yang menyeret anak buah Gubsu Bobby Nasution itu. 

Selama ini, Alexander Sinulingga terkesan “kebal hukum” dan belum tersentuh aparat hukum. Namun kita mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang mulai kembali menguak kasus proyek besar di Kota Medan itu. 

“Pembangunan Lapangan Merdeka pada tahap 2 diduga selesai 91 persen di realisasi pembayarannya. Namun diduga 9 persen belum selesai dan juga pemasangan lintasan asal jadi dan tampak sudah rusak,” ujarnya.

Sedangkan, Pengamat anggaran dan kebijakan publik dan peneliti di Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumatera Utara Elfenda Ananda mengatakan, penyelidikan dugaan korupsi revitalisasi Lapangan Merdeka Medan tidak boleh berhenti pada pernyataan normatif dan retorika “kehati-hatian”.

Dugaan kasus korupsi revitalisasi Lapangan Merdeka Medan ini seharusnya tidak berhenti kepada pejabat teknis, namun lebih jauh harus menyentuh kepada pembuat kebijakan. Jangan sampai penyelidikan ini menjadi senyap,’’ tegasnya.

Seperti diketahui bahwa Alexander Sinulingga pada 26 Januari 2026 diperiksa oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) terkait atas Penyelidikan dugaan korupsi revitalisasi Lapangan Merdeka Medan senilai Rp 497 miliar.
Kejatisu membenarkan atas pemeriksaan Alexander Sinulingga.

“Kemarin dimintai keterangan oleh Pidsus (Pidana Khusus) terkait Lapangan Merdeka, masih Lid (Penyelidikan). Itu sementara,” tegas Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi menjawab Mimbar Umum, Selasa (3/2/2026).

Kasus Rusunawa

Alexander Sinulingga juga telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan terkait retribusi Rusunawa di Jl Seruwei Medan Labuhan dan Jl. Kayu Putih Medan Deli pada 20 November 2025 lalu.

“Pidsus Kejari Belawan memang ada penyelidikan dan telah meminta keterangan Alex Sinulingga terkait retribusi rusunawa,” kata Kasi Intel Kejari Belawan Daniel Barus menjawab Mimbar Umum melalui WA, kemarin.

Kasus Rusunawa itu merupakan proyek strategis namun kini justru menjadi sorotan tajam setelah adanya indikasi penyimpangan kerugian negara bernilai ratusan juta rupiah. 

Nilai potensi kerugian negara yang menunjukkan bahwa masalah ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tetapi berpotensi mengarah pada tindakan koruptif dalam proses pembangunan maupun pengelolaan anggaran.

Reporter : M Nasir

Tinggalkan Balasan

spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Sengketa Gudang Intan Bukan Lagi Sekadar Tarif Maintenance, Dasar Kewenangan Pengelola Dipertanyakan

mimbarumum.co.id — Sengketa biaya maintenance di Komplek Pergudangan Gudang Intan, Medan Estate, belum menemukan titik temu setelah dua kali...