mimbarumum.co.id – Penolakan SK PLT DPW PPP Sumut semakin menguat dengan dukungan surat tertulis dari 33 DPC PPP se Sumut yang sudah diserahkan kepada Ketua DPW PPP Sumut Jafaruddin Harahap, S.Pd, MSi didampingi oleh Sekertaris Wilayah H.
Usman Effendi Sitorus, M.Sp, Bendahara H. Darwin Marpaung , MSp, Wakil Ketua OKK Jonson Sihaloho, SHI, Wakim Ketua OKK II H. Aja Syahri, S.Ag.M.I.Kom dan pengurus lainnya, Selasa (3/2), kantor DPW PPP Sumut, Jalan Raden Saleh No 11 Medan.
“Penolakan terhadap SK PLT tersebut juga diikuti dengan langkah dan komitmen seluruh pengurus DPC se Sumut sebanyak 33 DPC menyatakan tidak akan menghadiri Muswil yang digelar oleh PLT yg di SK kan Mardiono tanpa ada tanda tangan Sekjend Gus Taj Yasin Maimon,” ujar Sekertaris Wilayah Usman Effendi Sitorus, M.Sp, saat diwawancarai wartawan, kemarin, di Medan.
Dijelaskan Usman Effendi Sitorus, seluruh pengurus DPW dan DPC semua menolak SK PLT termasuk apapun langkah-langkah organisasi yang dilakukan mereka.
Kekompakan DPW dan DPC PPP se- Sumut sampai saat ini masih terjaga dengan baik. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan penolakan terhadap SK PLT Mardiono yang dianggap cacat hukum dan dapat merusak konsolidasi organisasi DPW PPP di Sumut.
“Kita minta realita ini menjadi pertimbangan bagi Ketum Mardiono dan 5 orang lainnya sesuai SK Menteri hukum mencabut SK PLT yang cacat demi hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil ketua OKK 1 Jonson Sihaloho, meminta agar Ishlah yang sudah digagas dengan keluarnya SK Menteri Hukum sebagai produk Ishlah agar diurai dan dilanjutkan sampai menghadirkan situasi yang kondusif di internal partai.
Ishlah harus dimaknai secara Ikhlas sebagai kerelaan mengakomodir seluruh kader karenanya jangan sampai ada yg merasa lebih benar, lebih layak atau lebih berhak karena Ishlah itu sudah dimulai dan harus dituntaskan.
“Menurut hemat kami akar masalah yg tidak tuntas adalah tidak selesainya Legal Formal AD ART Partai sebagai produk Muktamar X terutama yang berkaitan dengan pasal Ketua Umum dan Sekjen, sehingga menyebabkan Sekjen merasa tidak halal secara organisatoris dan menjadi tidak capabel menjalankan fungsi Sekjen sebagai motor organisasi.
Celakanya permintaan itu yang dalam perspektif kami sangat baik tidak dipenuhi dan dianggap menjadi alasan ketidaksertaan Sekjen dalam administrasi kepartaian dan bahkan lebih mendahulukan konsolidasi di daerah yaitu Muswil daripada mengkonsolidasi kelengkapan legal dan kelengkapan pengurus DPP PPP,” urai Jonson Silalahi.
Lanjutnya, “Karenanya kami minta para tokoh itu duduk bersama kembali mereviuw berbagai kesepakatan yang dibuat secara utuh. Dahulukan mana yang patut didahulukan dan putuskan langkah langkah mengakhiri konflik secara permanen.”
Sementara itu, salah seorang senior partai dari Majelis Syariah DPW PPP Sumut, menyayangkan keluarnya SK Plt Ketua DPW Sumut dari orang yang sudah pernah mengundurkan diri dari Pengurus PPP.
“Dia hanya sebentar direkrut pasca pensiun dan langsung mengundurkan diri dan itu pula yang ditunjuk sebagai Ketua Plt. Saya yakin Mars PPP pun beliau tak hafal,” ujar nya.
Ia menyayangkan bahwa penunjukan Plt itu tanpa mempertimbangkan marwah PPP sebagai Partai Islam.
Senada dengan Jonson Sihaloho, Wakil Ketua OKK II, H. Aja Syahri, M.I.Kom menegaskan, selama 6 orang yang ada di SK Menteri Hukum belum menyelesaikan AD ART dan komposisi Pengurus DPP PPP, maka tidak ada dasar hukum melakukan PLT dan Muswil se Indonesia.
Apalagi melihat surat SK PLT Ketua, Sekertaris dan bendahara DPW PPP Sumut, tidak ditanda tangani oleh Sekjend DPP PPP Gus Taj Yasin sebagimana yang ada SK Menteri Hukum tersebut.
“kita menolak keras secara tegas SK ini. Kita menghimbau 6 orang petinggi partai di DPP PPP sesuai SK Menteri Hukum tersebut agar lebih bersikap arif dan bijaksana dalam menyikapi ini. Jangan sampai kader kader yang tidak puas, berserak tidak jelas, apalagi sampai melakukan langkah langkah hukum gugatan ke pengadilan,” tutupnya.
Reporter: SN Ginting



