mimbarumum.co.id – Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil meringkus seorang pria terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Bima Sakti Kelurahan Petisah Kecamatan Medan Petisah, pada Jumat (16/1/2026).
Pelaku tersebut bernama bernam Steven Yavendra Harefa (23). Sedangkan pelapor/korban bernama Mailwan Sitompul.
Kapolsek Medan Baeu melalui Kanit Reskrim, Iptu Poltak Tambunan mengatakan menjelaskan kronologis kejadian, sekiranya pukul 10.00 WIB pada Jumat 16 Januari 2026 korban memarkirkan kendaraan sepeda motor nya di halaman Mess TNI AL dan korban bekerja di Restaurant Bona yang berjarak sekitar kurang lebih 50 meter setelah selesai bekerja korban ingin pulang dan melihat kendaraannya sudah tidak ada lagi di parkiran(Mess TNI AL) lalu korban bertanya ke satpam restoran Bona dan satpam pun sempat melihat ada yang mengambil kendaraannya pada pukul 14.00 Wib, menurut keterangan satpam dia mengira pelaku sudah berkomunikasi dengan korban sehingga satpam pun tidak begitu memperdulikan kejadian tersebut namun korban dan pelaku belum ada komunikasi.
“Berdasarkan LP/B/46/I/2026/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 17 Januari 2026.Pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 10.30 wib tim opsnal telah mengamankan pelaku tindak pindana pencurian sepeda motor R2,” ujar Iptu Poltak.
Sebelumnya, Tim opsnal Polsek Medan baru mendapatkan informasi dari orang yang di percayakan bahwa pelaku tersebut sedang berada di Jalan Pijar Podi tempat pacar pelaku dan tim pun langsung bergerak ke lokasi setelah sampai disana tim pun melihat bahwa pelaku tersebut sedang berada di rumah pacarnya dan personil pun langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa, yakni 1(satu) unit sepeda motor Aerox ( milik korban), 1(satu) Sweater abu-abu (digunakan saat melakukan aksi), 1(satu) celana jeans coklat muda (digunakan saat melakukan aksi).
Setelah dilakukan interogasi oleh tim opsnal polsek Medan baru memang benar pelaku An.steven telah melakukan pencurian di Jalan Bima Sakti (parkiran mess TNI Al) keterangan dari pelaku An.steven sempat meminjam kendaraan korban An. Walman dan pada saat itu tersangka An. Steven menempah ( menggandakan) kunci kendaraan tersebut agar memudahkan aksi nya pada keesokan harinya.
Kemudian tim opsnal Polsek Medan baru mengamankan tersangka dan membawa ke Polsek Medan baru untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter: Rasyid Hasibuan


