Polsek Medan Baru Boyong Dua Pelaku Pencurian Rumah di Kelurahan Sei Putih

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Unit Reskrim Polsek Medan Baru kembali meringkus dua orang pria terduga pelaku pencurian rumah di Jalan Seikambing Kelurahan Sei Putih Timur 1 Petisah, pada Senin (12/1/2026).

Kedua pelaku tersebut bernama Abdul Hakim (36) dan Budi Afrizal Aruan (44), warga Jalan Seikambing Gang Citarum Kelurahan Sekip.
Sedangkan pelapor/korban bernama Muslim (72).

Demikian disampaikan oleh Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang melalui Kanit Reskrim, Iptu Poltak SH, MH, kepada wartawan.

Dijelaskannya, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor, LP/B/351/I/2026/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/RESTABES MEDAN /POLDA SUMUT.
Kemudian pada hari Senin (12/1/2026) telah diamankan dua orang laki- laki bernama Abdul Hakim dan Budi oleh personil Unit Reskrim Polsek Medan Baru.

Penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut bermula ketika Tim Opsnal melaksanakan mobile di Jalan Sekip tepatnya di Simpang Jalan Agus Salim, lalu petugas melihat becak membawa besi dan plat alumunium, kemudian
menyetop becak tersebut yang dikemudikan Abdul Hakim melarikan diri dengan becaknya kearah Jalan Seikambing lalu berhenti meneriaki rampok kepada petugas kepolisian dan melakukan perlawan.

“Dan pelaku Abdul Hakim membuang sebilah pisau dari sakunya pada saat diamankan. Selanjutnya pelaku diboyong ke Mapolsek Medan Baru dan mengcek ulang TKP pencurian tersebut dan pelaku mengakui perbuatannya sudah berulang kali,” ujar Iptu Poltak.

Lanjut dikatakannya, dari Interograsi
kedua pelaku sudah melakukan dua kali pencurian terhadap gudang tersebut bersama sama dan dijual ketukang botot dipengayoman hasilnya dibagi sama sama untuk membeli sabu dan untuk judi slot.

“Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP UU No.1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter: Rasyid Hasibuan

TINGGALKAN KOMENTAR

Berita Pilihan

Sidang Korupsi KSOP Belawan, Saksi: Tidak Semua Kapal Wajib Bayar Pandu-Tunda

mimbarumum.co.id – Tidak semua kapal yang melintas atau berada di kawasan wajib pandu dan tunda Pelabuhan Belawan dikenakan kedua...