Oleh Dr A Rasyid, MA
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara sedang berada di persimpangan penting. Di satu sisi, MUI memiliki otoritas moral dan keagamaan yang kuat di tengah umat. Di sisi lain, tantangan sosial, ekonomi, dan kebangsaan yang dihadapi masyarakat kian kompleks. Dalam situasi ini, MUI Sumut tidak cukup hanya bergerak secara normatif, apalagi eksklusif. Ia perlu bertakafur merenung secara mendalam untuk berani berubah.
Arah perubahan itu sesungguhnya jelas: menjadi lebih humanis, membumi, dan relevan dengan kebutuhan umat. Ini sejalan dengan hasta cita Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pembangunan manusia Indonesia secara utuh kuat secara fisik, mental, ekonomi, dan spiritual. Di titik inilah MUI seharusnya hadir sebagai mitra strategis negara, bukan berjalan di jalur yang berbeda.
Persoalan umat hari ini bukan semata soal hukum fikih yang detail dan teknis. Umat bergulat dengan kemiskinan struktural, krisis moral akibat narkoba, rendahnya kualitas pendidikan, lunturnya etos kerja, hingga rapuhnya keyakinan keagamaan di tengah gempuran budaya instan dan digital. Semua ini membutuhkan pendekatan dakwah yang mencerahkan, membangun kesadaran, dan memotivasi perubahan perilaku.
MUI Sumut seharusnya tampil sebagai institusi yang menyadarkan umat untuk bekerja keras, mandiri secara ekonomi, dan berdaya saing. Dakwah tentang keutamaan ikhtiar, etos kerja, dan produktivitas harus lebih lantang daripada perdebatan yang hanya berputar pada isu-isu fiqhiyah yang tidak langsung menyentuh problem sosial. Ketika kemiskinan menjadi akar banyak keburukan, maka membiarkan umat pasrah tanpa dorongan kemandirian adalah bentuk kelalaian moral.
Demikian pula dalam isu narkoba yang kian menggerogoti generasi muda. Fatwa saja tidak cukup. Dibutuhkan keberpihakan nyata MUI dalam gerakan penyadaran, rehabilitasi, dan edukasi berbasis masjid, pesantren, dan kampus. MUI harus turun ke ruang-ruang sosial, bukan hanya hadir di ruang seminar.
Soal pendidikan juga demikian. Ketika kualitas sumber daya manusia menjadi agenda nasional, MUI tidak boleh abai. Dakwah keagamaan harus mendorong umat untuk menjadikan pendidikan sebagai jalan ibadah dan peradaban. Membangun keyakinan keagamaan yang kuat tidak berarti memisahkan iman dari realitas sosial, melainkan justru menjadikan iman sebagai energi transformasi.
Lebih dari itu, MUI Sumut juga perlu menyadari posisinya sebagai lembaga yang menerima dana hibah pemerintah. Konsekuensi moral dari penerimaan dana publik adalah keselarasan visi. Tidak elok jika pemerintah bicara ketahanan pangan, pengentasan kemiskinan, dan pembangunan ekonomi umat, sementara MUI sibuk membicarakan persoalan faraidh secara sempit tanpa konteks sosial. Bukan berarti ilmu faraidh tidak penting, tetapi skala prioritas harus disesuaikan dengan kebutuhan umat dan agenda kebangsaan.
Keselarasan ini bukan bentuk kooptasi, melainkan kolaborasi. MUI tetap independen secara moral, tetapi peka terhadap arah kebijakan negara demi kemaslahatan umat. Dalam sejarah Islam, ulama besar selalu berdiri di garis depan menyelesaikan persoalan masyarakat, bukan terjebak dalam menara gading keilmuan.
Musyawarah Daerah (Musda) MUI Sumut semestinya menjadi momentum refleksi kolektif. Sosok pemimpin yang dibutuhkan ke depan bukan hanya alim secara teks, tetapi juga lincah membaca konteks. Pemimpin yang mampu menjembatani agama dan realitas, moral dan kebijakan publik, masjid dan negara.
MUI Sumut tidak kekurangan otoritas, tetapi bisa kehilangan relevansi jika enggan berubah. Bertafakur bukan tanda kelemahan, melainkan keberanian untuk memperbaiki diri.
Jika MUI ingin tetap menjadi penuntun umat, maka ia harus berjalan bersama denyut kehidupan masyarakat humanis, progresif, dan berpihak pada kemaslahatan bersama.
Dihadapkan pada kompleksitas persoalan tersebut, pada Musda ini MUI Sumut harus menampilkan sosok pemimpin yang tidak hanya kuat secara keilmuan, tetapi juga matang secara sosial dan kenegarawanan. Sosok yang mampu membaca arah zaman, memahami denyut kebijakan pemerintah, serta peka terhadap jeritan umat di lapisan paling bawah. Pemimpin MUI ke depan harus memiliki keberanian moral untuk menggeser orientasi dakwah dari yang serba simbolik menuju yang substantif dari sekadar mengatur halal-haram menuju membangun kesadaran, kemandirian, dan martabat umat.
Ia harus figur yang lincah berdialog, bukan gemar menghakimi; yang mampu merangkul generasi muda, bukan menjauhi; serta yang melihat pemerintah sebagai mitra strategis dalam kemaslahatan, bukan entitas yang selalu dicurigai. Dalam konteks penerimaan dana hibah, pemimpin MUI Sumut harus menjunjung tinggi etika publik: selaras dalam visi pembangunan, kritis secara proporsional, dan independen secara moral. Dengan kepemimpinan seperti inilah MUI Sumut dapat benar-benar bertafakur untuk berubah menjadi institusi keagamaan yang humanis, relevan, dan berdiri di jantung persoalan umat, bukan di pinggirnya.


