Pemko Medan Tak Mampu Tindak Tegas Bangunan Gedung Raksasa Tanpa PBG di Jalan Karya Wisata, Kapri Akan Unras

Berita Terkait

mimbarumum.co.id — Koalisi Pemerhati Indonesia (Kapir) mengecam keras aktivitas pembangunan bertingkat di Jalan Karya Wisata, Medan Johor, yang disebut terus berlangsung meski tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ketua Kapir, Mickael Halomoan Harahap, menilai proyek tersebut merupakan bentuk pembangkangan hukum yang tidak dapat ditoleransi.

Menurutnya, pelanggaran ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga ancaman terhadap keselamatan warga dan pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang Kota Medan.

“Pembangunan bertingkat di Jalan Karya Wisata yang terus berjalan tanpa PBG adalah bentuk pembangkangan hukum. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi tindakan yang mengabaikan keselamatan warga dan melecehkan aturan tata ruang Kota Medan,” tegas Mickael.

Ia menambahkan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) telah menegaskan bahwa bangunan tersebut tidak mengantongi PBG dan bahkan telah memerintahkan penghentian pekerjaan. Namun, aktivitas pembangunan dilaporkan tetap berlangsung.

“Ketika sudah ditegaskan tidak ada PBG dan diperintahkan berhenti, tetapi kegiatan masih berjalan, maka jelas ada unsur kesengajaan, keberanian melawan aturan, dan dugaan pembiaran,” katanya.

Minta Pemkot Bertindak Tegas

Kapir mendesak Pemerintah Kota Medan untuk segera turun tangan dan mengambil langkah konkret. Menurut Mickael, tindakan tegas seperti penyegelan lokasi, penghentian total aktivitas pembangunan, hingga proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab harus segera dilakukan.

“Kota ini tidak boleh dikuasai pengembang yang seenaknya bekerja tanpa izin,” ujarnya.

Ancaman Aksi Unjuk Rasa

Kapir juga menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa apabila Pemkot Medan tidak segera merespons persoalan ini. Aksi direncanakan akan dilakukan di lokasi proyek maupun di kantor instansi terkait.

“Jika pemerintah tidak mengambil langkah konkret dalam waktu dekat, kami siap menggelar aksi unjuk rasa (unras) sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik pembangunan ilegal yang merusak tatanan kota,” tegas Mickael.

Ia menutup pernyataannya dengan peringatan keras agar Pemkot Medan menegakkan aturan demi kepentingan publik.

“Ini peringatan keras: aturan harus ditegakkan, atau rakyat yang akan bergerak,” ujarnya.

Terpisah, Camat Medan Johor melalui Kasi Trantib, Hafiz dikonfirmasi awak media via Whatsaap terkait bangunan gedung raksasa berdiri tanpa PBG, mengatakan sidah pernah dihimbau.

“Sudah pernah dihimbau secara langsung maupun secara tertulis,” ujar Hafiz

Berita sebelumnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan kembali mengalami kebocoran besar-besaran dan belum ditindak atau lemahnya pengawasan dari instansi terkait.

Pasalnya, Proyek raksasa pembangunan gedung Swalayan Suzuya lantai 4 bebas terbangun atau berdiri
diduga tanpa plang Persetujuan Bangunan Gedung di Jalan Karya Wisata Medan Johor, Sabtu (15/11/2025).

Reporter:Rasyid Hasibuan

Tinggalkan Balasan

spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Kejuaraan Isori Fun Swimming, Siswi SD Ash-Sholihah Bawa Pulang 3 Emas – 2 Perak

mimbarumum.co.id - Prestasi membanggakan diraih Nadira Mandalika, siswi kelas II SD Islam (SDI) Ash-Sholihah Medan Johor. Atlet renang cilik...