Bank Sumut Dalam Pusaran KKN, Kejati Tahan Analis Kredit Dugaan Korupsi Rp 2,29 Miliar

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial LPL, yang merupakan Analis Kredit Bank Sumut.

Pasalnya, penetapan tersangka dilakukan
dalam perkara dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) pencairan kredit modal usaha atas nama debitur CV. HA Group pada tahun 2012, setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak dan menemukan dua alat bukti yang cukup. Penetapan status tersangka tertuang dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-23/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025.

“Setelah serangkaian pemeriksaan dan ditemukan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan LPL sebagai tersangka dan melakukan penahanan,” kata Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan, SH, MH, kepada wartawan, Senin (10/11/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan, LPL yang merupakan Analis Bank Sumut Cabang Krakatau diduga melakukan mark up (penggelembungan) nilai agunan pemohon kredit, pemalsuan data, serta penyimpangan prosedur pemberian fasilitas Kredit Rekening Koran. Tindakan tersebut melanggar Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut No. 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum (Kredit Umum).

Akibat perbuatan tersangka, pihak Bank Sumut terlibat dalam pusaran korupsi karena mencairkan kredit modal usaha senilai Rp 3 miliar, yang kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.290.469.309,15 miliar.

Tersangka LPL dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk mempercepat proses penyidikan, tim penyidik Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap LPL berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-25/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025. Tersangka akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.

Ia juga menyampaikan, penyidikan terhadap kasus korupsi di Bank Sumut masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Penyidik masih melakukan pendalaman agar perkara ini bisa terungkap secara terang benderang,” tukasnya.

Reporter : Jepri Zebua

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Terkam Pemuda Diduga Hendak Tawuran, Sita 4 Celurit

mimbarumum.co.id – Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan mengamankan satu orang pemuda yang diduga terlibat aktivitas tawuran serta menyita empat...