mimbarumum.co.id – Unit Reskrim Polsek Medan Baru kembali meringkus seorang pria terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) spesialis beraksi di parkiran Kampus Universitas Sumatera Utara (USU) Medan.
Pelaku tersebut bernama Yuda Pratama (27), warga Jalan Bambun Timur Kelurahan Helvetia Kecamatan Labuhan Deli.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu Poltak Tambunan SH, mengatakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor,
LP/B/886/X/2025/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/POLRETABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. Pelapor an. Regina Maria Caroline Sidabutar.
Dan Setelah menerima banyak laporan dari mahasiswa- mahasiswa Universitas Sumatera Utara mengenai banyaknya sepeda motor yang hilang di wilayah kampus, pada Kamis, 30 Oktober 2025 pukul 12.00 WIB Tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Fidhial Bhakti SH dan Ipda Zepry SH, melaksanakan patroli di sekitaran wilayah kampus USU.
“Pada Kamis 25 Oktober 2025, sekitar pukul 13.20 WIB, terlihat ada seorang pelaku yang sedang mengintai sepeda motor yang ingin dicuri. Diduga pelaku ingin mencuri sebuah motor Kawasaki KLX warna hijau,” ujar Iptu Poltak.
Lebih lanjut, ia menuturkan kronologis diamankan
pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Medan Baru terhadap kasus 363 (ranmor) yang terjadi di wilayah Polsek Medan Baru, Tim melaksanakan Profeling pelaku dan pemetaan kegiatan pelaku di wilayah Polsek Medan Baru.
Selanjutnya Tim langsung bergerak ke TKP (parkiran Fakultas Teknik) untuk mengamankan yang diduga pelaku yang sudah sering melakukan aksinya di wilayah Kampus USU.
Tim langsung melakukan cek TKP dan Pulbaket di lapangan, dari hasil pulbaket tim mengetahui tentang keberadaan pelaku di seputaran parkiran Fakultas Teknik USU
“Kemudian personel kita mengamankan tersangka dari TKP, Tim menemukan banyak alat yang digunakan untuk melakukan aksi curanmor R2,” lanjutnya.
Selanjutnya pelaku langsung diboyong ke mako Polsek Medan Baru guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil interogasi, benar bahwa pelaku merupakan Residivis pelaku aksi curanmor. Pelaku sering beraksi di Wilayah USU (sepesialis main di USU). Pelaku mengaku sudah beraksi di wilayah USU melakukan pencurian 14 kali. Pelaku juga mengaku ia melakukan aksinya sesuai dengan permintaan jenis motor yang diberikan penadahnya yang saat ini sedang dilakukan pengejaran pelaku menggunakan hasil dari kejahatannya untuk biaya kehidupan sehari-hari dan berpoya – poya dan pakai narkoba Pelaku sudah pernah di tahan di Polsek Medan Tembung atas kasus yang sama (ranmor),” sebutnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni 1 Honda Beat Eco, 1 kunci Y,, 2 mata kunci T, 1 Dompet kulit hitam, 1 Jaket Hoodie hitam,- 1 celana jeans.
Selain itu, sejumlah TKP ranmor di lokasi Kampus USU, yaitu
(1) Parkiran Fakultas Kedokteran USU, Honda Beat warna biru hitam,
(2) Jalan Universitas, Honda Beat,- (3). Parkiran Fakultas Ekonomi, Honda Vario, (4) Almamater USU, Honda Beat sebanyak 2 unit Honda Scopy, (5) Parkiran Fakultas Teknik, Honda Beat Street, (6) Parkiran Fakultas Pertanian, Honda Vario, (7) Parkian F. MIPA, Honda Beat, (8) Fakultas Teknik Kimia, Honda Beat, (9) Civitas Akademik USU, Honda Beat, (10). Laboratorium USU, Honda Honda Beat warna merah putih, (11) Parkiran Bioteknologi USU.
“Atas perbuatannya, Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter: Rasyid Hasibuan



