Pemkab Deli Serdang Bertindak Tegas, Dua ASN Dipecat karena Langgar Kode Etik dan Disiplin

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menunjukkan ketegasan dalam menegakkan disiplin aparatur. Dua aparatur sipil negara (ASN) resmi diberhentikan karena terbukti melanggar kode etik dan disiplin kerja.

Kedua ASN tersebut, yakni seorang guru dan seorang pegawai di Kecamatan Pagar Merbau yang dinyatakan bersalah melanggar Pasal 4 huruf F Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yakni tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) dilakukan oleh Sekretaris Daerah Deli Serdang, Dedi Maswardy, S.Sos., M.A.P., bersama Asisten Administrasi Umum, Rudi Akmal Tambunan, S.T., M.A.B., kepada pimpinan instansi masing-masing. Prosesi ini berlangsung saat Apel Hari Kesadaran Nasional di halaman Kantor Bupati Deli Serdang, Jumat (17/10/2025), yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, S.S.

Dalam amanatnya, Wabup menyampaikan keprihatinan sekaligus penegasan bahwa tindakan tegas seperti ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Deli Serdang.

“Setiap tanggal 17, kami masih harus menyampaikan adanya ASN yang tereliminasi karena pelanggaran. Ini tentu berat bagi kami sebagai pimpinan, namun langkah tegas harus diambil agar menjadi pembelajaran bagi kita semua,” ujar Wabup dengan nada serius.

Wabup menegaskan bahwa disiplin dan etos kerja adalah kunci utama pelayanan publik yang baik. ASN, katanya, harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal tanggung jawab, empati, dan integritas.

“Kita adalah abdi masyarakat. Jadilah teladan di mana pun berada. Etos kerja kita menentukan seberapa jauh pemerintahan ini bisa memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat Deli Serdang,” tegasnya.

Lom Lom juga mengingatkan bahwa Apel Hari Kesadaran Nasional bukan sekadar rutinitas, melainkan momentum untuk meneguhkan kembali sumpah jabatan dan janji Korpri.

“Apel ini mengingatkan kita agar tidak melupakan janji dan sumpah jabatan. ASN harus menjaga etika, disiplin, dan komitmen sebagai pamong pemerintahan,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Wabup mengajak seluruh ASN mendukung program nasional Asta Cita yang digagas Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta menyinergikannya dengan program daerah yang dijalankan Bupati dr. H. Asri Ludin Tambunan dan dirinya.

“Asta Cita akan berhasil jika kita semua bisa bersinergi, saling mengingatkan, dan bekerja seirama. Program pembangunan daerah juga diarahkan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Selain penyerahan SK pemberhentian, apel juga dirangkai dengan penyerahan manfaat Tabungan Hari Tua (THT) dan pensiun dari PT Taspen (Persero) Cabang Medan kepada Ir. Hj. Syarifah Alwiyah, M.M.A., Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan yang akan memasuki masa purna bakti per 1 November 2025.

Apel turut dihadiri para asisten, staf ahli, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), ASN dan non-ASN Pemkab Deli Serdang, serta Branch Manager PT Taspen (Persero) Cabang Medan, Hari Kusuma Yudha Perwira.

Reporter: R/Ngatirin

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

Bupati Deli Serdang Siapkan Jalan Alternatif Atasi Kemacetan Tembung, CitraLand Bakal Bangun Jalur 14 Km

mimbarumum.co.id – Kemacetan di kawasan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, akan diatasi melalui penataan jalan alternatif....