mimbarumum.co.id – Dua pengembang/ pemilik bangunan mewah tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mengabaikan imbauan Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan jajaran.
Pasalnya, kedua bangunan mewah tersebut amatan wartawan, Jumat (26/9/2025) tetap berdiri dan hampir rampung pengerjaannya, kendati sudah dilayangkan surat peringatan imbauan berkali-kali untuk pengurusan izin PBG dari pihak Kelurahan Kedai Durian dan Kecamatan Medan Johor.
Kedua bangunan mewah tersebut terletak tepatnya di Jalan Ladang/Perdamaian, Gang Perjuangan dan Jalan Berlian Sari, Kedai Kopi Ming.
Hal itu diungkapkan oleh Plt Lurah Kedai Durian Elfrida Nababan kepada wartawan saat dikonfirmasi pada Rabu (24/9/2025).
Dikatakannya, kedua bangunan mewah tanpa plang izin PBG tersebut sudah diberikan surat imbauan dari Kelurahan untuk mengurus PBG.
“Sudah diberikan imbauan PBG ke pengurus panitiaan pembangunan yang di Jalan Perjuangan. Suratnya di kantor, koordinasi dengan Kasi Trantibum. Terkait bangunan Kedai Kopi Ming surat imbauan PBG dari Kelurahan sudah ke – 4 dan surat ini sudah ditangani instansi terkait,” kata Elfrida.
Sementara itu, Plt Camat Medan Johor Gunawan Perangin-angin mengatakan langkah-langkah yang sudah dilakukan terhadap kedua bangunan mewah tanpa PBG tersebut sudah di surati.
“Imbauan secara langsung oleh Kelurahan dan sudah di surati. Imbauan secara lisan oleh Trantib Kecamatan sudah dilakukan dan telah di surati juga,” tegas Gunawan.
Reporter : Rasyid Hasibuan


