Polisi Ringkus Pelaku Jambret Hp di Jalan Sampul Medan Petisah

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) berhasil meringkus pelaku pencurian Jambret Handpphone di Jalan Sampul Kelurahan Sei Putih Barat Medan Petisah, pada Kamis (25/9/2025).

Pelaku adalah laki-laki bernama Malikul Mulki alias Oki (26), warga Jalan Kiwi Gang Dua Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang melalui Kanit Reskrim, Iptu Poltak Tambunan SH, mengatakan
pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 19.00 Wib, korban berada di Jalan Sampul Kelurahan Sei Putih Barat Kecamatan Medan Petisah sedang berjalan kaki tepatnya di dekat kostnya.

Sewaktu korban mau pulang ke kost selesai pulang kuliah sambil memegang Handphone (Hp).

“Adapun saat itu datang dari arah belakang dengan menggunakan sepeda motor dua orang laki – laki langsung merampas Hp korban kemudian langsung melarikan diri. Atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Medan Baru. Dengan laporan polisi nomor, LP/B/777/IX/2025/SPKT/Polsek Medan Baru/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, pelapor an. Fani Oktafia,” kata Iptu Poltak.

Lebih lanjut, ia menyebutkan
pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 21.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Medan Baru mendapat informasi tentang kejadian tersebut langsung melakukan cek Tkp dan Pulbaket di lapangan dan diketahui siapa pelakunya melalui informasi dari informan.

Kemudian diterima info bahwa diduga pelaku masih berada di seputaran jalan sampul, mendapat informasi tersebut tim langsung ke TKP kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka berikut barang bukti,

“Hasil interogasi, pelaku mengaku saat melakukan pencurian jambret Hp milik korban, tersangka melakukannya bersama dengan temannya bernama Alung dengan menggunakan sepeda motor di mana peran tersangka saat itu merampas hand phone korban sedang teman tersangka Alung (DPO) mengemudi sepeda motor,” sebutnya.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Medan Baru guna proses hukum lebih lanjut.

“Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya.

Reporter: Rasyid Hasibuan

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

DPRD Sumut Diterpa Isu Miring Bertubi-tubi, Dua Anggota Dewan Tersandung Hukum dan Peraturan

mimbarumum.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara diterpa isu miring bertubi-tubi dalam menjalankan peran dan fungsinya di...