Pembobol Toko Roti dan Bawa Brankas Uang ke Mangkubumi Medan Ditembak

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Tim URC Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil meringkus seorang pelaku pembobolan brankas toko roti yang berlokasi di Jalan SM Raja, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan karyawan toko roti yang mendapati pintu besi toko terbuka lebar pada Kamis, 17 April 2025 pukul 06.00 WIB.

Menurut keterangan karyawan, setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat dua orang pelaku membobol toko dan membawa kabur brankas serta satu unit HP Redmi berwarna biru. Dalam brankas tersebut, terdapat uang tunai senilai Rp7.000.000 hasil penjualan roti dan satu unit HP merek Redmi.

Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak, di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu MY Dabutar SH MH, Panit I Ipda Eko Priya, SH, dan Panit II Aiptu Luhut Fredy Silalahi, segera melakukan penyelidikan intensif.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, keberadaan pelaku berhasil diidentifikasi.

Pada Selasa malam, 26 Agustus 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, Iptu M.Y. Dabutar mengumpulkan tim dan menyampaikan informasi mengenai lokasi persembunyian pelaku. Tim URC bergerak cepat ke lokasi yang berada di pinggiran sungai daerah Mangkubumi, Medan Kota, dan berhasil mengamankan pelaku.

Dalam interogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian bersama dua rekannya, yaitu Hery Botak (DPO) dan Wahyu Krismon (DPO). Hery Botak berperan naik ke lantai dua toko, memecahkan kaca jendela, dan masuk ke dalam, kemudian membuka pintu depan besi agar pelaku lain bisa masuk. Ketiga pelaku kemudian membawa kabur brankas dan HP Redmi.

Brankas tersebut dibawa ke daerah Mangkubumi untuk dibongkar. Hasilnya, uang tunai Rp7.000.000 dibagi rata, masing-masing pelaku mendapat Rp2.000.000. Pemilik rumah tempat pembongkaran brankas, Niko (DPO), juga mendapat bagian Rp2.000.000 sebagai upah.

Saat pengembangan kasus untuk menangkap pelaku lain, tersangka Maulana Putra alias Bado (34), warga Jl. Garu II-A, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, melakukan perlawanan dengan memukul petugas dan berusaha melarikan diri. Akibatnya, petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan pelaku.

“Selanjutnya pelaku dibawa ke R.S. Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapatkan perawatan medis,” ujar Kompol Daulat Simamora.

Saat ini, pelaku sedang menjalani proses penyidikan di Polsek Patumbak. Dari keterangan pelaku, uang hasil kejahatan telah habis digunakan untuk berfoya-foya dan membeli narkoba, hanya tersisa Rp30.000.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” sambung Kompol Daulat Simamora.

Reporter: Rasyid Hasibuan/R

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

Dugaan Korupsi Rp 1,17 Triliun, Kejaksaan Kerja Keras Tetapkan Tersangka Pejabat di ATR/BPN Sumut

mimbarumum.co.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berkerja keras mengejar tersangka, pejabat di lingkungan Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan...