mimbarumum.co.id – Unit Reskrim Polsek Medan Area kembali menangkap dan menembak dua orang pria terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Warnet Britania Jalan Halat Kelurahan Pasar Merah Timur, Jumat (1/8/2025).
Kedua pelaku tersebut bernama Muhammad Rafi Firdaus (20) warga Jalan Halat Gang Tegel Kelurahan Pasar Merah Timur Kecamatan Medan Area, dan Steven Tampubolon (20) warga Jalan HM Joni Medan.
Kapolsek Medan Area, Kompol Dwi Himawan melalui Kanit Reskrim, Iptu Dian Simangunsong, mengatakan kronologis kejadian, pada hari Jumat (01/8/2025) korban an. Sandi Yudha Panggabean bersama temannya Abizar menaiki sepeda motor milik korban Honda CB 150 R BK 4890 AIX dan pergi bermain warnet di warnet Britania di Jalan Halat (TKP) lalu memarkirkan sp.motornya di samping warnet Britania sekitar pukul 01.30 WIB kemudian korban dan temannya masuk ke dalam warnet dan bermain internet.
Selanjutnya sekitar pukul 06.20 WIB saat korban dan temannya hendak pulang korban terkejut melihat sepeda motornya sudah hilang dan meminta pemilik warnet untuk melihat CCTV, dan terlihat ada seorang laki-laki yang telah mengambil sepeda motornya tanpa izin.
“Atas kejadian yang dialaminya, korban membuat Laporan Polisi ke Polsek Medan Area. Dan korban mengalami kerugian/kehilangan 1 unit sepeda motor Honda CB 150 R warna merah tahun 2019 BK 4890 AIX,” ujar Iptu Dian.
Lebih lanjut, ia menuturkan kronologis penangkapan pelaku, berdasarkan peristiwa tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Area melakukan cek dan olah TKP dan mengidentifikasi pelaku dari rekaman CCTV dan mengetahui ciri-ciri pelaku. Kemudian sekitar pkl 17.30 WIB Unit Reskrim Polsek Medan Area yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong, SH, MH, yang telah mengetahui keberadaan Tersangka langsung mengamankan Tersangka tepatnya di sebuah bengkel sepeda motor di Jalan Gedung Arca Gang Jawa Kelurahan Pasar Merah Timur Kecamatan Medan Area.
Selanjutnya Tim melakukan interogasi terhadap Tersangka yang mengaku bernama Muhammad Rafli Firdaus serta mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor Korban di Warnet Britania pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 pada pukul 05.30 WIB.
Menurut keterangan Tersangka, sepeda motor hasil curian tersebut diserahkan kepada temannya bernama Steven Tampubolon (telah diamankan) di Jalan Jati untuk dijualkan, dan oleh Steven menyerahkan kepada temannya lagi yang bernama Rizal alias Black (DPO) untuk dijualkan seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) di wilayah Jalan Jermal XV.
Selanjutnya oleh Steven Tampubolon menyerahkan uang hasil penjualan dengan masing-masing menerima:
Tersangka M. Rafi Firdaus, memperoleh sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)
Steven Tampubolon mendapat Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan tersangka Rizal alias Black memperoleh Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Saat melakukan pengembangan untuk mencari pelaku Rizal alias Black di wilayah Jalan Jermal XV, pelaku M. Rafi Firdaus mencoba melarikan diri dengan melompat dari sepeda motor petugas, kemudian Tim melepaskan tembakan peringatan sebanyak dua kali ke udara, akan tetapi tersangka Rafi tidak menghiraukannya sehingga petugas menembak kaki tersangka yang akhirnya roboh ke tanah.
Setelah dilakukan perawatan medis di RS Bhayangkara Tk II Medan Biddokkes Polda Sumut, para pelaku dibawa ke Mapolsek Medan Area guna proses hukum lebih lanjut.
“Teehadap pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana serta sorang lainnya diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pertolongan jahat,” pungkasnya.
Reporter: Rasyid Hasibuan


