Bidan PTT Korban Medsos

Berita Terkait

Tobasa,(Mimbar) – Lia Kristina Sibarani (33), yang pernah mengabdi sebagai bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada Puskesmas Lumbanjulu mengaku menjadi korban pencemaran nama baik melalui media sosial (Medsos). Kekesalannya memuncak ketika laporannya di kepolisian tak segera ditindaklanjuti aparat.

Menurut Lia, laporan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan R br M itu sudah disampaikannya ke Polres Tobasa sejak 23 Juni 2016 lalu, namun hingga kini terlapor tidak kunjung ditetapkan sebagai tersangka.

Warga Dusun II Gunung Melayu Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan itu mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik pada
tanggal 5 Desember lalu. Isinya memberitahukan bahwa penyidik telah memeriksa 2 saksi, memeriksa terlapor sebagai saksi dan melakukan koordinasi dengan IT Del Sitoluama.

Namun Lia selaku pelapor menilai proses hukum atas kasus yang dialaminya itu berjalan sangat lamban. “Saya bingung, HP saya sudah disita sementara HP terlapor belum kunjung disita sebagai barang bukti,” ucapnya Rabu (21/12) siang.

- Advertisement -

Lia yang kini bekerja sebagai bidan PTT di Puskesmas Rahuning, Kabupaten Asahan itu merasa ada yang janggal dalam kasusnya. Pasalnya, penyidik beralasan belum menyita HP terlapor karena belum ada surat penyitaan dari kejaksaan.

Kapolres Tobasa melalui Kasat Reskrim, AKP Manson Nainggolan,SH,M.Si melalui percakapan selulernya, Kamis(22/12) sore memastikan kasus pencemaran nama baik yang dialami Lia Kristina Sibarani masih dalam tahap proses penyidikan.

“Penanganan kasus tersebut terkendala karena pihak pelapor sebelumnya tidak dapat menyerahkan langsung barang bukti (BB) berupa handphone(HP),” ucap perwira itu.

Nainggolan juga menolak tudingan tudingan pelapor yang menyebutkan pihak penyidik lamban dalam menuntaskan kasus tersebut.

“Pelapor (Lia) itu harusnya dapat mengerti dan memahami benar kasus tersebut tidak seperti kasus pidana umum lain sehingga dia tidak asal ngomong begitu saja,” tegas Nainggolan.

Penyidik, katanya, masih harus meminta keterangan dari saksi ahli IT. Selain itu ia juga mengaku jika selama ini yang menjadi kendala adalah karena pelapor lambat menyerahkan HP-nya sebagai barang bukti (BB) dan bahkan tidak mau di BAP lagi.

Jadi, kasusnya bukan seperti kasus pidana umum lainnya. Kita masih harus meminta keterangan dari saksi ahli. Barang bukti nantinya akan diteliti oleh ahli IT dan tentu tidak bisa secepat apa yang kita bayangkan, ” ujar perwira pertama Polisi itu.(jm)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Narkotika Antar Propinsi, 34 Kg Sabu Disita

mimbarumum.co.id - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil membongkar jaringan narkotika antar propinsi yang menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat...