Terdakwa Kasus Narkoba Dihilangkan dalam Memori Kasasi Jaksa, Ada Apa?

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Jaksa Penuntut Umum, Novalita, SH diduga menghilangkan dan mengganti nama seorang terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba.

Hal itu terfaktakan dalam memori kasasi jaksa, Novalita, SH yang dikirim kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta melalui Ketua Pengadilan Negeri Medan, pada (17/2/2025) lalu.

Dalam memori kasasi tersebut menyatakan bahwa amar putusan Pengadilan Negeri Medan nomor: 1659/Pid Sus/2024/PN.Mdn tanggal 13 November 2024, di antaranya pertama, menyatakan terdakwa l.Randa Rahmadsyah Harahap , terdakwa II. Farizal Edo Harahap dan II. Iwan Hamzah Lubis alias Kinoy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membeli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.
Kedua, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) tahun dan denda masing-masing Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan.
Ketiga, menetapkan barang bukti berupa, 12 (dua belas) bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika sabu-sabu dengan berat kotor 8,46 gram dan berat bersih 5,26 gram, 30 bungkus plastik klip kosong, 1 buah timbangan elektrik , 1 buah bong atau alat isap sabu-sabu yang terbuat dari botol kemasan merek Fit dan terpasang kaca pirex yang berisikan sisa narkotika jenis sabu-sabu dan uang tunai sebesar Rp. 390.000 masing-masing dipergunakan dalam dalam berkas perkara terpisah an. Muhammad Rizki Daulay.

Dalam memori kasasi jaksa, Novalita, SH itu menyatakan mengubah putusan Pengadilan Tinggi Medan nomor : 66/Pid Sus/2024/PT-MDN tanggal 23 Januari 2025 atas nama terdakwa I. Andi Fauzi Hasibuan dan terdakwa III. Iwan Hamzah Lubis alias Kinoy terbukti bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum untuk menawarkan untuk dijual, menjual, Membeli dan Menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman” , sebagaimana dalam dakwaan Kesatu : Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Sesuai dengan apa yang kami mintakan dalam tuntutan pidana yang kami ajukan pada tanggal 16 Oktober 2024, ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum, Novalita, SH,” demikian disampaikan oleh keluarga terdakwa Andi Fauzi Hasibuan, Fitri, kepada awak media pada Jumat (25/7/2025).

Dijelaskannya, atas hal itu dia merasa keberatan dengan memori kasasi jaksa Novalita, SH yang dinilai tidak berkeadilan.

“Saya terkejut aja saat melihat surat memori kasasi jaksa, kenapa nama adik kami Andi Fauzi Hasibuan diganti dengan Randa Rahmadsyah Harahap,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa yang dilakukan oleh oknum Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan itu tidak mencerminkan sebagai pengayom masyarakat.
Padahal, terdakwa Andi Fauzi Hasibuan telah melakukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 66/PID.SUS/2025/PT MDN, Jo Nomor: 1659/Pid.Sus/2024/PN Mdn. Dan hasil isi putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 23 Januari 2025, Nomor 66/PID.SUS/2025/PT MDN, diantaranya pertama menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa I, penasihat hukum terdakwa III dan Penuntut Umum, kedua Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1659/Pid.Sus/2024/PN Mdn tanggal 13 Nopember 2024 yang dimintakan banding tersebut, dan lainnya.

“Saya menduga pergantian nama adik kami Andi Fauzi Hasibuan dengan Randa Rahmadsyah Harahap ada kepentingan seseorang. Kami meminta kepada Ketua Mahkamah Agung RI bidang pidana, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kepala Kejaksaan Negeri Medan agar memproses dan memberikan keadilan hukuman kepada Andi Fauzi Hasibuan,” tegas Fitri.

Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 13 November 2024 Nomor:1659/Pid.Sus/2024/PN-Mdn, terdakwa Andi Fauzi Hasibuan (28) melakukan upaya hukum banding terhadap hasil putusan tersebut.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Fajar Syahpitra dikonfirmasi awak media pada Jumat (25/7/2025) melalui Whatsaap di nomor 0821669804xx terkait memori kasasi jaksa Novalita, apakah sudah SOP kejaksaan? belum berkomentar.

Diberitakan sebelumnya, Pengajuan banding telah dilayangkan ke PN Medan pada Jumat (29/11/2024) melalui Kuasa Hukum Andi Fauzi Hasibuan, Ridonan HS, SH, dan Roby Rumamby Surbakti, SH, MH.

Rido Ginting SH, menjelaskan dalam memorie banding tersebut, bahwa pemilik dan penjual narkotika jenis Sabu-sabu dan pemilik barang bukti berupa 12 bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika sabu-sabu dengan berat kotor 8,46 gram adalah Muhammad Rizki Fauzi Daulay.

“Berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan, dalam pertimbangannya juga hakim menyampaikan fakta hukum bahwa pemilik dari narkotika jenis sabu yang ditemukan pihak kepolisian adalah milik Muhammad Rizki Fauzi Daulay,” paparnya.

“Sedangkan berdasarkan fakta hukum, tidak seorang pun yang menyampaikan/menerangkan barang bukti yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum adalah milik terdakwa Andi Fauzi Hasibuan dan tidak seorang pun menyampaikan/menerangkan terdakwa Andi Fauzi Hasibuan pernah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,” lanjutnya.

Reporter: Rasyid Hasibuan

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

Menang Praperadilan, Dhody Thahir Mengaku Tidak Menyimpan Dendam Terhadap Pihak yang Melaporkannya

mimbarumum.co.id - Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai Golkar, Dhody Thahir, menyatakan bersyukur setelah Pengadilan Negeri (PN) Medan...