mimbarumum.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa menggelar Rapat Koordinasi Pendampingan Hukum untuk memperkuat penegakan kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah, Kamis (19/6/2025).
Kegiatan berlangsung di Aula Kejari Gayo Lues dan turut dihadiri sejumlah pimpinan badan usaha di wilayah tersebut, serta jajaran Kejari dan BPJS Ketenagakerjaan Aceh Tenggara.
Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Heri Yulianto, S.H., M.H., menegaskan bahwa kejaksaan siap menjadi mitra strategis dalam memastikan setiap pemberi kerja memenuhi kewajibannya terhadap perlindungan tenaga kerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami berkomitmen mendukung BPJS Ketenagakerjaan dalam upaya penegakan hukum terhadap perusahaan yang belum patuh. Ini adalah bagian dari upaya kami memastikan keberlanjutan program jaminan sosial bagi pekerja,” ujarnya.
Ia menjelaskan, peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak hanya memberikan bantuan hukum, tetapi juga menjalankan fungsi pendampingan dan advokasi sesuai kesepahaman bersama melalui MoU yang telah disepakati dengan BPJS Ketenagakerjaan. Pendampingan ini mengacu pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, yang mewajibkan setiap pekerja untuk terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Aceh Tenggara, Sunardi, menyampaikan bahwa sinergi dengan kejaksaan menjadi kunci dalam mempercepat proses penanganan kasus ketidakpatuhan di lapangan.
“Masih banyak badan usaha yang belum sepenuhnya memahami kewajibannya. Pendampingan hukum oleh kejaksaan sangat membantu agar penegakan aturan bisa berjalan lebih cepat dan tepat sasaran,” tutur Sunardi.
Ia menambahkan, kegiatan ini menjadi bukti komitmen bersama untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi tenaga kerja, sekaligus memperkuat kesadaran hukum di kalangan pemberi kerja.
“Kami berharap kerja sama ini bisa mendorong peningkatan kepatuhan dan memperkuat perlindungan terhadap hak dasar pekerja. Ini adalah langkah konkret demi mewujudkan kesejahteraan buruh di Gayo Lues, Negeri Seribu Bukit,” pungkasnya.
Di tempat tempat terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa sebagai cabang induk, Heru Siswanto, menambahkan kolaborasi bersama Kejaksaan Negeri Gayo Lues akan memegang peranan penting demi menegakkan aturan pemerintah dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang wajib melindungi seluruh pekerja Indonesia.
“Dengan adanya koordinasi antara Kejaksaan Negeri dengan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pemilik usaha tentang pentingnya perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Setiap pekerja wajib dilindungi demi mempertahankan kesejahteraan pekerja serta keluarganya. Sesuai dengan tagline kami, Kerja Keras Bebas Cemas,” ungkap Heru.
Perlindungan wajib jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan meliputi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Hari Tua (JHT). (rilis)