mimbarumum.co.id – Warga Jalan Pasar I Barat Simpang Impres, Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang memberikan somasi kepada Pimpinan Tower Bersama Group (TBG) akibat perangkat tiang TBG terpasang tanpa adanya izin dari pemilik lahan atau warga setempat.
Hal itu disampaikan oleh pemilik lahan atau Rumah, Srikandi yang berprofesi pengacara kepada awak media di Medan, pada Rabu (2/7/2025).
“Jadi gini, kami sebagai masyarakat keberatan, karena pihak TBG ini sudah mendirikan tower di halaman kita tanpa adanya izin dari kita. Kami tidak setuju mereka mendirikan, menjual jasa di tanah kita, mencari keuntungan tapi tidak minta izin dulu,” ucap Sri.
Dilanjutkannya, sementara itu perangkat instalasi jaringan tower tersebut juga mengganggu rumah pemilik lahan.
“Perangkat instalasi jaringan kabelnya itu menjuntai ke seng rumah kita. Rasanya sangat mengganggu sekali. Semraut dan tidak enak dipandang mata,” sebutnya.
Ia mengatakan, hal itu sudah berlangsung kira-kira sejak sepuluh tahun.
“Jadi menurut kami itu, mereka bangun tanpa sepengetahuan kita. Karena itu kami melayangkan somasi melalui ke kantor TBG di Jalan KH Wahid Hasyim Nomor 10 Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Tapi, dari somasi tanggal 10 Juni 2025 dan somasi kedua tanggal 18 Juni 2025 mereka tidak kooperatif tidak ada respon dan tidak ada datang ke kantor Advokat Sri Enarti Efendi, SH & Partners di Jalan Pasar Barat I,” terangnya.
“Karena itu, kami sebagai masyarakat menaikkan berita ini ke media, supaya mereka tahu. Setelah dari media ini kita ke kepolisian,” paparnya.
“Adapun beberapa isi dari somasi tersebut yang diabaikan menyatakan diantaranya, “Bahwa adanya perangkat tiang Tower Bersama Group yang sudah berdiri bertahun-tahun dan instalasi kabel yang melintas atap rumah saya tanpa izin dari pemilik lahan. Saya sebagai pemilik tanah merasa keberatan atas berdirinya perangkat Tower Bersama Group (TBG) di area tanah saya agar segera dipindahkan. Kepada bapak/ibu pimpinan TBG atas terjadinya kelalaian dari pihak bapak saya minta hanti rugi Rp.50 Juta atas sudah berdirinya perangkat tiang di area tanah saya selama ini. Atas hal ini kami akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan ke pihak kepolisian.
Diketahui, TBG berkantor di Jalan KH Wahid Hasyim No.10 Kelurahan Merdeka Kecamatan Medan Baru,” tandasnya.
Reporter: Rasyid Hasibuan