mimbarumum.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkus anak buah Gubernur Sumut Bobby Nasution yang dipercaya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting terkait proyek pembangunan jalan di Mandailing Natal (Madina).
Topan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama lima orang lainnya di Bumi Gordang Sambilan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumut, akhir pekan kemarin (26/6).
KPK Tangkap 6 Orang
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Usai diringkus, keenam orang itu langsung dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“KPK telah mengamankan sejumlah enam orang dan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (27/6)
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap dalam operasi tersebut.
Tetapkan 5 Tersangka
Dari enam orang yang diringkus dalam operasi OTT itu, KPK menetapkan lima orang tersangka.
Kelima orang itu, Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, M. Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG, dan M. Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT RN.
Sementara itu, satu orang lagi tidak ditetapkan sebagai tersangka karena kurang bukti.
“Jadi satu orang itu setelah kita periksa dan kita dalami, perbuatan-perbuatannya itu belum cukup bukti dia sebagai pelaku, sehingga kategorinya saksi,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
Kegiatan OTT pertama terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, sedangkan yang kedua terkait proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
Dalam operasi ini, KPK mengamankan Barang Bukti Rp231 juta.
“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK selain mengamankan sejumlah 6 pihak, juga mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp231 juta, yang diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek-proyek tersebut,” katanya Asep.
Asep menjelaskan, uang tunai Rp231 juta tersebut merupakan bagian dari suap Rp2 miliar yang diberikan oleh KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RN kepada beberapa pihak, di antaranya TOP selaku Kepala Dinas PUPR Sumut, RES selaku Kepala UPTD Gn.
Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan HEL selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut agar terpilih sebagai pelaksana pembangunan sejumlah proyek jalan di Sumut.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penyegelan kantor Dalihan Natolu Grup (DNG) di Padangsidimpuan yang merupakan perusahaan yang terlibat dalam proyek jalan tersebut.
Penyegelan mendadak ini langsung mengundang perhatian masyarakat sekitar. Sejumlah spekulasi pun bermunculan, terutama karena belum adanya penjelasan resmi dari pihak berwenang.
Sumber: CNNIndonesia