mimbarumum.co.id – Polres Padangsidimpuan melalui Unit Tipikor saat ini sedang menangani berbagai kasus dugaan tindak pidana korupsi mulai dari Dana Desa, Pembangunan Dek, hingga pungutan liar (Pungli) di lingkungan Sekolah.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP H
Naibaho, SH, MH, melalui Kasi Humas AKP K Sinaga, SH didampingi Kanit Tipikor Ipda Andika Sembiring, SH, M.Psi, Sabtu (17/5/2025) merinci, untuk dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa terjadi di Siloting tahun anggaran (TA) 2023.
” Di mana, dugaan sementara, kasus korupsi ini dilakukan oknum mantan Kepala Desa Siloting berinisial, SH, sesuai laporan polisi No.LP/A/1/II/2025/SPKT/POLRES PSP/POLDA SUMUT, tertanggal 14 Februari 2025,” kata Kasi Humas.
Dia menjelaskan, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara (PKKN) ditemukan fakta bahwa, kegiatan pembangunan saluran drainase tidak dilaksanakan alias fiktif dengan anggaran sebesar Rp 111.225.000.
“Kemudian, dugaan korupsi pada pembangunan jalan setapak Gang Musholla di Desa Siloting dengan anggaran sebesar Rp 52.285.000,” imbuh Kasi Humas.
Selanjutnya, ucapnya, pajak terhadap kegiatan Desa Siloting yang telah dipungut, tidak disetorkan ke kas Negara atau Daerah sebesar Rp 86.304.949. Sehingga, total kerugian keuangan Negara sebesar Rp 249.814.949.
“Rencana tindak lanjut terhadap kasus-kasus ini, yaitu kami akan melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka di Ditreskrimusus Polda Sumut dan sesegera mungkin melengkapi berkas perkara untuk dikirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum,” sebutnya.
Kasi Humas Polres Padangsidimpuan mengatakan juga sedang menangani kasus dugaan korupsi di salah satu Dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko). Yaitu, terkait dugaan korupsi Pembangunan Dek lanjutan Kelurahan Kantin, Kec PSP Utara TA 2022 dengan pagu senilai Rp 2.374.000.520.
Terkait kasus ini, aku Kasi Humas, pihaknya telah memeriksa saksi-saksi dan berbagai ahli. Pihaknya, juga telah melakukan ekspose terhadap kasus ini ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) dan saat ini, pihaknya tengah meminta PKKN ke BPK RI.
“Kami masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan Negara dari BPK RI dan akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka untuk selanjutnya melengkapi berkas perkara dan dikirimkan ke JPU,” papar Kasi Humas.
Terakhir, Kasi Humas menyampaikan Unit Tipikor juga menangani aduan masyarakat (Dumas) kasus dugaan Pungli berkedok SPP siswa di Sekolah di Kota Padangsidimpuan yang sebelumnya dilaporkan salah satu organisasi/perkumpulan masyarakat.
Adapun langkah-langkah yang sudah dilakukan terkait Dumas ini, yaitu melakukan verifikasi atau klarifikasi terhadap pendumas. Lalu, melakukan koordinasi ke Inspektorat Provinsi Sumut pada 14 Maret 2025 lalu.
Adapun langkah-langkah yang sudah dilakukan terkait Dumas ini, yaitu melakukan verifikasi atau klarifikasi terhadap pendumas. Lalu, melakukan koordinasi ke Inspektorat Provinsi Sumut pada 14 Maret 2025 lalu.
Dari surat balasan yang diterima, ungkap Kasi Humas, Inspektorat Provinsi Sumut mengaku, belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap SMU/SMK se-Kota PSP.
“Untuk itu, kami tengah meminta Inspektorat Provinsi Sumut untuk melakukan audit terhadap SMU/SMK se-Kota Padangsidimpuan untuk diketahui apakah dapat atau tidaknya dilakukan penyeledikan terhadap laporan tersebut,” pungkasnya.
Reporter : Rizal Oloan Nasution