mimbarumum.co.id – Advokat Negarawan Indonesia (ADNI) yang dikomandoi oleh Eka Putra Zakran melaporkan dua anggota Polres Mandailing Natal (Madina) ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara. Laporan ini dilayangkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang dialami klien mereka, Roni Uli Pasaribu.
Roni, seorang wiraswasta asal Desa Sidakkal, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Kota Padang Sidempuan, melaporkan BRIPTU RF dan BRIPTU US. Keduanya merupakan penyidik pembantu di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Madina.
“Dalam laporannya, Roni menyebut BRIPTU RF diduga meminta uang sebesar Rp30 juta sebagai syarat agar dirinya bisa bebas dari rumah tahanan Polres Mandailing Natal. Permintaan itu terjadi setelah Roni menjalani masa penahanan selama 97 hari,” kata Eka Putra Zakran kepada wartawan, Senin, (19/5).
Ia menambahkan, selain dugaan pemerasan, Roni juga dipaksa membuat surat pernyataan yang mengakui perbuatan tindak pidana pencabulan. Ia juga diminta mencabut kuasa hukum sebelumnya dan menggantinya dengan pengacara yang ditunjuk pihak tertentu.
“Tak hanya itu, Roni mengungkapkan bahwa pada hari ketiga masa penahanannya, BRIPTU US juga diduga meminta uang sebesar Rp60 juta kepada istrinya, Resmi Darnisa. Permintaan itu terjadi saat Resmi menjenguk ke Polres Madina dan disaksikan oleh dua anak mereka berinisial ENH dan SPA,” ungkapnya.
Atas tindakan tersebut Roni mengaku keberatan kedua oknum tersebut dan berharap laporan yang telah disampaikannya dapat ditindaklanjuti secara profesional dan adil oleh Propam Polda Sumut.
Reporter: Jafar Sidik