mimbarumum.co.id – Dua orang pengedar narkotika jenis sabu yang juga sudah masuk target operasi (TO) berhasil ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan di berbagai tempat di Medan.
Kedua tersangka yang telah diamankan itu bernama Rahmat Zoni Zebua (27) warga Nias Induk dan Syafrizal (32) warga Jalan Musyawarah, Dusun XVI, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
“Dari kedua tersangka nang ditangkap di Jalan. Antariksa, Gang Nazir, Kelurahan SAR Rejo, Kecamatan Medan Polonia dan di Jalan Musyawarah, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, petugas berhasil menyita barang bukti sabu dari tersangka Rahmad 3 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1, 18 gram, 1 bungkus plastik klip kosong dan uang tunai Rp 350 ribu. Dari Syafrizal barang bukti sabu yang diamankan yakni 8 plastik klip uang berisikan sabu seberat 1, 18 gram, 1 kotak warna putih, uang Rp 126 ribu.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Tommy Aruan kepada wartawan, Jumat (16/5/2025), mengatakan, kronologis penangkapan kepada Rahmad itu, berdasarkan laporan dari warga tentang adanya penjual narkotika dengan sebutan sabu.
Kemudian pada hari Kamis (8/5/2025), sekira pukul 20.00 WIB, tim Aipda Freddy melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki – laki yang diketahui bernama Rahmat saat sedang under cover buy di Jalan Antariksa, Gang Nazir, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.
Adapun tersangka tertangkap tangan miliki dan menguasai narkotika sabu, Dari pengeledahan bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,18 gram, 1 bungkus plastik klip kosong dan uang tunai Rp 350 ribu. Tersangka langsung dibawa ke komando.
Begitu juga pelaku Syafrizal uang ditangkap di TKP tersebut di Jalan Musyawarah, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil menyita barang bukti 8 plastik klip uang berisikan sabu seberat 1, 18 gram, 1 kotak warna putih, uang Rp 126 ribu,” jelas AKBP Tommy Aruan.
Modus operandinya, tersangka Rahmad dan Syafrizal sudah 3 bulan lamanya menjual narkotika jenis sabu. Tersangka Rahmat menerima sabu dari panggilan Baret di Jalan Antariksa dan Rahmat mendapatkan upah sebesar Rp 50 ribu.
Kedua tersangka, tambah Kasat Narkoba, melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No
35 TAHUN 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Reporter: Rasyid Hasibuan/R