mimbarumum.co.id – Terkait oknum penyidik diduga minta Rp 200 juta untuk cabut perkara dengan dalihi buat pimpinan dan Media, kini Oknum Aipda HG melakukan intimidasi terhadap ke 3 diduga tersangka yang masih dibawah umur.
Menurut kuasa hukum ke 4 diduga pelaku pencabulan, Fajar Hardikah, SH, Rabu (7/5), oknum Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara Aipda HG diketahui melakukan intimidaai terhadap 3 dari 4 kliennya yang masih dibawah umur dan ditangguhkan tersebut saat mendatangi wajib lapor ke ruangan Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara.
“Kata klien kita, saat ke 3 anak tersebut datang pada Selasa, 6 Mei sekitar pukul 15.35, dan saat itu keluarga ke 3 nya berada diluar ruang, oknum Aipda HG mengatak, “Bilang sama pengacara kalian, kalo ngajak perang nggak papa, biar kami patungan ini duitnya, biar jeru (red : Dalam) kalian nanti di Jaksa atau Pengadilan.”, itu yang sampaikan klien kami yang masih dibawah umur tersebut, ” Kata Fajar, Rabu (7/5).
Lanjut Fajar bahwa ucapan Oknum Aipda HG tersebut sudah keterlaluan, mencoreng citra polisi, karena dilakukan terhadap anak di bawah umur, karena anak di bawah umur ini, harusnya dilindungi, bukan ditakut takuti, digangangu psikis mental anak, apalagi oknum ini bukannya fokus penyelesaian, malah menantang mau patungan patungan, agar hukuman anak jadi berat di Pengadilan.Kami akan bawa masalah ini ke Propam, “u ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, DSW (IRT), ibu dari inisial W, warga Desa Mekar Mulio Kec Sei Balai Kab Batu Bara, tak juga tenang karena anaknya yang masih dibawah umur, beserta ke 3 temannya masih terjerat hukum berdasarkan LP/B/112/IV/2025SPKT/RES BATU BARA/Polda Sumut, tanggal 7 April 2025 dengan Pelapor inisial I ayah dari sebut saja Bunga.
DSW beserta 3 pihak keluarga yang dituduhkan pencabulan anak dibawah umur, merasa diperas oknum penyidik Satreskrim Polres Batu Bara Aipda HG dan Briptu MA, diduga meminta cabut perkara kasusnya sebesar Rp 200 juta, walau antara pelapor dan para terlapor telah bersepakat melakukan perdamaian di Kantor Desa Mekar Mulio, Kec Sei Balai, Kab Batu Bara, dimana para pihak terlapor telah memberikan ganti rugi hingga Rp 60 juta kepada Pelapor yang tak lain orangtua korban, serta disaksikan Kepala Desa dan perangkat Desa Mekar Mulio pada tanggal 13 April 2025.
Hal dugaan permintaan Rp 200 juta itulah tak mampu dipenuhi para keluarga terlapor hingga berdasarkan bukti dan rekaman suara, pihak keluarga terlapor didampingi kuasa hukumnya Fajar Hardikah, SH dan Ari Ardiansyah, SH, melaporkan oknum Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara Aipda HG dan Briptu MA ke Propam Polda Sumatera Utara berdasarkan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor : SPSP2/75/IV/2025/SUBBAGYANDUAN, Tanggal 28 April 2025. Pelapor Dewi Sri Wahyuni (IRT), warga Desa Mekar Mulio Kec Sei Balai Kab Batu Bara.
Menurut Fajar Hardikah, SH, didampingi Ari Ardiansyah, SH, selaku kuasa hukum sejak 23 April 2025 terhadap 4 orang yang dituduhkan pelaku pencabulan (1 dewasa dan 3 anak dibawah umur), kepada wartawan, Sabtu (3/5), bahwa pada tanggal 24 April 2025
tim kuasa hukum turun ke Polres Batu Bara untuk pertama kalinya dalam agenda berkoordinasi, namun saat berkoordinasi tim kuasa hukum mendapati respon seakan menantang dari oknum penyidik Satreskrim Polres Batu Bara inisial Apda HG dengan mengatakan, “Silahkan laporkan ke Propam, sekarang aku tunggu,”.
Selanjutnya pada tanggal 25 April 2025, tanpa diketahui kuasa hukum, oknum penyidik Satreskrim Polres Batu Bara memanggil pihak keluarga tersangka dan tiba tiba menangguhkan 3 orang tersangka yang masih dibawah umur dan tetap menahan seorang yang telah dewasa dengan usia 21 tahun.
“Saat itu kita kaget aja setelah sehari insiden keributan itu, 3 klien kita ditangguhkan tanpa sepengetahuan kita selaku kuasa hukum, ” Ungkap Fajar.
Lanjut Fajar menerangkan bahwa sebelumnya para kliennya yang ditersangkakan, ditangkap dan ditahan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara pada 11 April 2025, kemudian pada tanggal 25 April 2025, 3 dari 4 tersangka yang ditahan ditangguhkan penahanannya karena dibawah umur.
Kemudian Fajar menuturkan bahwa sebelum pihaknya menerima kuasa dari para kliennya pada tanggal 23 April 2025, pihak kliennya pada tanggal 17 April 2025, tanpa kuasa hukum, terlebih dahuhulu mendatangi Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara dengan membawa surat perdamaian.
“Saat itulah oknum Penyidik Satreskrim Polres Batu Bara, tepatnya Unit PPA diduga meminta uang Rp 200 juta ke keluarga 4 tersangka yang saat ini menjadi klien kami, hal itu tertuang di dalam rekaman.Parahnya lagi ketika pihak keluarga membawa 10 juta untuk cabut perkara, oknum penyidik itu mengatakan kalimat “apa pantas 10 juta aku bawa ke atas? “. Dalihnya buat pimpinan dan Media berdasarkan keterangan klien kami. Berdasarkan bukti rekaman dan lampiran surat surat lain, makanya kami laporkan oknum Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara Aipda HG dan Briptu MA itu ke Propam Poldasu dan telah kita laporkan ke Mabes Polri Jakarta untuk hal itu, “Jelas Fajar.
Mengakhiri Fajar mengatakan bahwa tim kuasa hukum sangat kecewa, karena penyidik tidak mengikuti arahan Kapolri, pdahal Kapolri menekankan agar kasus kasus pidana apabila dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan adanya perdamaian, maka itu yang lebih diutamakan, bukan pidananya.
“Apalagi tersangka ini mayoritas masih pelajar / anak dibawah umur, mengingat Rutan dan Lapas kita sudah over kapasitas dengan banyaknya orang yang dipenjara.. Namun ironisnya, sebenarnya hal itu dapat dilakukan oleh penyidik Polres Batu Bara yang menangani klien kami, namun karena adanya dugaan permintaan 200 juta yang tidak sanggup dipenuhi keluarga tersangka, maka klien kami tidak bisa dibebaskan, apalagi baru-baru ini ada kasus asusila serupa yang korbannya anak dibawah umur, pelakunya orang dewasa, namun dihentikan penyidikannya karena pelaku meeupakan pejabat BUMN wilayah setempat, ” Terangnya.
Kapolres Batu Bara, AKBP Dolly Nainggolan ketika dikonfirmasi Sabtu (3/5) mengenai hal diatas, berdalih bahwa hal itu sama sekali tidak benar.
“Info tersebut sama sekali tidak benar, Selamat Sore,” sahutnya, singkat.
Reporter: Rasyid Hasibuan/R