mimbarumum.co.id – Anggota DPRD Medan, Eko Afrianta Sitepu meminta Pemerintahan Kota Medan tegas memberantas praktik pungutan liar (pungli) yang masih terjadi di hampir di seluruh pasar di Kota Medan.
Selain itu, Kejaksaan Negeri dituntut agar memeriksa Dirut PUD Pasar beserta jajarannya terkait Pungli dan Penyalahgunaan Jabatan atas pengaduan masyarakat.
Eko menyebutkan, saatnya Pemko Medan bersih-bersih terbebas dari segala macam praktik pungli yang selama ini banyak dikeluhkan pedagang dan masyarakat, salah satunya di pasar induk lau chi Medan.
Pungutan liar dengan berbagai modus mengatasnamakan retribusi daerah itu bebas berselancar dan terang- terangan, terstruktur, sistematis dan masif, diduga uangnya mengalir ke kantong-kantong pribadi pejabat pasar hingga jajaran Petinggi di PUD Pasar Kota Medan.
“Wali Kota Medan, Rico Waas sudah saat nya kembali menata pasar pasar tradisional, khususnya di pasar induk yang hari ini pedagang dan masyarakat terbebani dengan berbagai pungli didalamnya. Segera evaluasi dan copot Dirut PUD pasar Medan beserta seluruh jajaran nya, karena berdasarkan laporan masyarakat diduga terlibat pungli dan penyalahgunaan jabatan,” kata Eko kepada wartawan, Sabtu (3/5/2025).
Anggota Komisi 3 DPRD Medan membidangi perekonomian ini mengungkapkan, bahwa terhadap pungli tersebut, DPRD Medan telah menyampaikannya melalui surat resmi berupa rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PUD Pasar Medan dan Masyarakat/ Pedagang ke Kejaksaan Negeri Medan pada 17 Maret 2025 lalu.
Surat yang ditandatangani Ketua DPRD Medan Wong Cung Sen Tarigan itu, Komisi 3 merekomendasi kepada Kejari Medan, agar memeriksa Dirut PUD Pasar Medan beserta jajarannya terkait dugaan pungutan liar dan penyalahgunaan jabatan berdasarkan pengaduan masyarakat/ pedagang di Kota Medan.
“Jadi bahwa yang kami sampaikan itu merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat bersama pihak terkait dan itu disampaikan kepada Kejari Medan agar ditindaklanjuti. Sebagai perwakilan rakyat, kami yakin Kejaksaan merupakan lembaga penegak hukum yang bekerja secara profesional dan terbuka dalam menangani kasus hukum. Jadi diharapkan agar kasus ini segera diproses sebagaimana mestinya,” ungkap Eko.
Politisi Hanura Kota Medan ini menambahkan, berdasarkan aduan masyarakat, dugaan praktik pungli marak terjadi di pasar Induk Lauchi, dan sudah berlangsung selama dua tahun terakhir, secara terus menerus dengan berbagai macam modus mengatasnamakan retribusi membebani pedagang.
“Berulangkali saya mendapat aduan dari pedagang dan masyarakat, terhadap kutipan-kutipan di pasar induk lauchi seperti, uang lapak, uang masuk, parkir, kebersihan, fasilitas lainnya itu bermacam-macam. Tentu ini juga menggangu kenyamanan di pasar. Pertanyaannya, pendapat daerah dari pasar berbanding terbalik dengan kutipan yang jumlahnya lumayan besar,” jelasnya.
Terakhir, Eko berharap kepada Walikota Medan Rico Wass, agar segera melakukan penataan ulang pasar dan menertibkan segala bentuk pungli, mengevaluasi kepala pasar, khususnya Pasar Lau Chi dan Dirut PUD Pasar beserta jajarannya.
Marak Pungli di Pasar Induk Lauchi
Berdasarkan berita di media, para pedagang di Pasar Lau Chi Medan mengeluh atas berbagai macam jenis kutipan oleh pengelola pasar, seperti kutipan lapak berjualan sebesar Rp2,5 ribu, sampah sebesar Rp2 ribu, listrik Rp3,5 ribu dan total Rp8 ribu yang tiap harinya dikutip oleh petugas pengelola pasar. Jika dikalikan dengan jumlah pedagang sebanyak 1.500 orang, maka selama sebulan mampu menghasilkan uang kurang lebih Rp360 juta.
Sedangkan untuk tarif masuk Pasar Lau Chi Medan, dikenakan tarif berdasarkan jenis kendaraan, yaitu Colddisel Rp15.000, Eltor Rp10.000, Mobil Belanja Rp8.000, becak bongkar muat Rp12.000, mobil pribadi Rp5.000, necak belanja Rp5.000,dan sepeda motor Rp3.000.
Anehnya, kutipan liar itu diduga dibiarkan oleh Direktur Operasional (Dirop) PUD Pasar Medan Ismail Pardede, lantaran antara Kepala Pasar Induk dan Dirop PUD Pasar memiliki hubungan keluarga.
Reporter: Jafar Sidik