mimbarumum.co.id – Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Adre Ginting, S.H, M.H menanggapi terkait kelanjutan proses sidang kasus tipu gelap miliyaran rupiah masuk Akpol dengan terdakwa Ninawati di Pengadilan Negeri Labuhan Deli, Rabu (30/4/2025).
Kepada awak media, Adre Ginting menjelaskan terkait perkembangan proses hukum dari Kejaksaan akan ditanyakan ke Cabang Kejaksaan di Labuhan Deli.
“Apabila tersampaikan maka segera kita sampaikan,” tutur Adre kepada wartawan pada Jumat (2/5/2025).
Adre memaparkan, bahwa minggu depan akan masuk pada tahap Penuntutan.
“Kita lihat bersama-sama prosesnya dengan sidang terbuka untuk umum,” pungkasnya.
Saat ini, diduga proses sidang kasus tipu gelap dengan terdakwa Nina Wati yang masih berlanjut ini menimbulkan asumsi miring di kalangan masyarakat.
Diduga Dikawal Preman
Diduga sejumlah pria tak dikenal atau preman mengawal terdakwa Ninawati saat akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, Kecamatan Medan Labuhan, Rabu (30/4/2025).
Sebelum sidang dimulai, para pria tak dikenal itu sengaja berdiri di pintu masuk sehingga wartawan tak bisa masuk ke dalam ruang sidang. Mereka berdiri di pintu masuk untuk menghalangi para wartawan meliput dan mengambil foto persidangan.
Sidang yang berjalan cepat dan hanya beberapa menit itu akhirnya membuat terdakwa Nina Wati langsung keluar dari ruang sidang tanpa belum diketahui hasil persidangan tersebut.
Pengamatan wartawan, sidang terdakwa Nina Wati menjadi sorotan publik lantaran yang bersangkutan kerap mangkir dari panggilan sidang dengan alasan sakit.
Nina Wati datang dengan menggunakan kursi roda didampingi sejumlah pria yang mengawalnya.
Kehadiran para preman tersebut membuat ruang siang menjadi ramai sehingga para preman menghalang-halangi wartawan yang sedang meliput dan mengambil foto-foto persidangan.
Pada sidang sebelumnya, sejumlah wartawan yang hendak mengambil foto terdakwa Nina Wati mendapat intimidasi dari sejumlah orang pengawal Nina Wati. Pintu masuk ke ruang sidang juga dijaga oleh orang – orang yang turut serta dengan Nina Wati.
Proses sidang kasus penipuan miliaran rupiah masuk Polri dengan terdakwa Nina Wati masih berlanjut.
Kini, persidangan tersebut digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, bertempat sidang di Labuhan Deli, Simpang Kantor Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan, pada Rabu (9/4/2025).
Ironisnya, proses hukum dan persidangan terdakwa Nina Wati yang berkepanjangan tersebut mengundang perhatian dan menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat, apakah terdakwa Nina Wati ditahan atau dipenjara. Dan kapan terdakwa divonis hakim serta keberadaannya sekarang?.
Selain itu, dalam proses sidang berkepanjangan itu terdakwa Nina Wati baru dihadirkan, agenda persidangan pemeriksaan saksi ade charge atau saksi meringankan terdakwa.
Diketahui, Nomor Perkara terdakwa Nina Wati, 1563/Pid.B/2024/PN Lbp. Penuntut umum, yakni Randi H Tambunan, SH, Surya CH Siregar, SH , Andrew Mugabe, SH .
Reporter: Rasyid Hasibuan