Beranda blog

Melawan Peradilan Sesat

0

Oleh: Eka Putra Zakran, S.H., M.H

KELUARNYA Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Nomor: 122/G/2024/PTUN.MDN tertanggal 17 Februari 2025 dinilai janggal, keliru, sesat dan mesesatkan. Betapa tidak, isi putusan tersebut sangat janggal, aneh dan tidak objektif, bahkan mengenyampingkan rasa keadilan hukum sebagaimana yang diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga penulis berkesimpulan bahwa peradilan tersebut merupakan putusan peradilan yang sesat, karena pertimbangan hukumnya mengandung sejumlah kekeliruan yang nyata.

Argumentasi ini bukan tidak beralasan, hakim judex factie (Pengadilan Tata Usaha Negara Medan) dinilai telah nyata-nyata mengeluarkan putusan yang keliru, yang mana sejatinya putusan tersebut tidak pernah ada atau dengan kata lain hakim seyogiya mengeluarkan putusan NO (niet ontvankelijke verklaard) adalah amar putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena adanya cacat formil dalam gugatan. Artinya, gugatan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam prosedur peradilan.

Namun kenyataannya, Majelis Hakim dalam perkara aquo diantaranya: FATIMAH NUR NASUTION (Hakim Ketua), ANDI HENDRA DWI BAYU PUTRA dan AZZAHRAWI (Hakim Anggota) justru berpendapat sebaliknya, dengan mengabulkan gugatan Penggugat, yang notabene gugatan tersebut telah menyalahi kompetensi (kewenangan) dari sudut yurisdiksi absolut mengadili suatu badan peradilan atau dengan kata lain hakim judex factie dapat juga disebut melampawi batas kewenangannya.

Keberadaan peradilan perdata bertujuan untuk menyelesaikan sengketa yang timbul di antara anggota masyarakat. Sengketa yang terjadi tentu saja beragam, mulai dari masalah yang berkenaan dengan pengingkaran atau pemecahan perjanjian (breach of contract), perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), sengketa hak milik (property right), perceraian, pailit, penyalahgunaan wewenang oleh penguasa yang merugikan pihak tertentu dan lain sebagainya.

M. Yahya Harahap (2016: 181) mengatakan, timbulnya sengketa-sengketa tersebut dihubungkan dengan keberadaan peradilan perdata, menimbulkan permasalahan kekuasaan mengadili, yang disebut yurisdiksi (jurisdiction) atau kompetensi maupun kewenangan mengadili, yaitu peradilan yang berwenang mengadili sengketa tertentu sesuai dengan ketentuan yang digariskan oleh peraturan perundang-undangan.

Permasalahan kekuasaaan atau yurisdiksi mengadili timbul disebabkan oleh berbagai faktor, seperti faktor instansi peradilan yang membedakan eksistensi antara peradilan banding dan kasasi sebagai peradilan yang lebih tinggi (superior court) berhadapan dengan peradilan tingkat pertama (inferior court). Faktor ini dengan sendirinya menimbulkan masalah kewenangan mengadili secara instansional. Artinya, perkara yang menjadi kewenangan yang lebih rendah, tidak dapat diajukan langsung kepada peradilan yang lebih tinggi.

Hal ini juga bermakna bahwa sengketa yang seharusnya diselesaikan lebih dahulu oleh peradilan tingkat pertama, tidak dapat diajukan langsung kepada peradilan tingkat banding atau kasasi dan sebaliknya, apa yang menjadi kewenangan peradilan yang lebih tinggi, tidak dapat dimintakan penyelesaiannya kepada peradilan yang lebih rendah.

Di samping itu, ada juga faktor perbedaan atau pembagian yurisdiksi berdasarkan lingkungan peradilan, yang melahirkan kekuasaan atau kewenangan absolut bagi masing-masing lingkungan peradilan yang disebut juga dengan atribusi kekuasaan (attributive competentie, attributive jurisdiction).

Selain perbedaan lingkungan, ditambah lagi dengan faktor kewenangan khusus (specific jurisdiction) yang diberikan undang-undang kepada badan extra judicial, seperti Arbitrase atau mahkamah pelayaran. Bahkan masalah yurisdiksi ini dapat juga timbul dalam satu lingkungan peradilan, disebabkan faktor wilayah (locality) yang membatasi kewenangan masing-masing pengadilan dalam lingkungan wilayah hukum atau daerah hukum tertentu, yang disebut kewenagan relatif atau distribusi kekuasaan (distributive jurisdiction).

Oleh karenanya, permasalahan menyangkut yurisdiksi mengadili ini merupakan syarat formil keabsahan suatu gugatan. Kekeliruan dalam mengajukan suatu gugatan kepada lingkungan peradilan atau pengadilan yang tidak berwenang, mengakibatkan gugatan tersebut salah alamat, sehingga tidak sah dan dinyatakan tidak dapat diterima atas alasan gugatan yang diajukan tidak termasuk yurisdiksi absolut atau relatif dari badan peradilan yang bersangkutan.

Kekuasaan Absolut Mengadili

Ditinjau dari kekuasaan absolut atau yurisdiksi absolut mengadili, maka kedudukan judex factie PTUN Medan berarti kewenangannya dalam hal memeriksa, mengadili dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara ditingkat pertama. Dalam Pasal 1 angka 4 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dikatakan bahwa sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daearah, sebagi akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan dalam Pasal 5 dinyatakan, bahwa gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan duajukan ke pegadilan untuk mendapatkan putusan.

Kekuasaan Relatif Mengadili

Ditinjau dari kekuasaan relatif atau yurisdiksi relatif mengadili, maka kedudukan judex factie PTUN Medan berarti kewenangannya dalam hal memeriksa, memutus dan mengadili suatu perkara sesuai dengan batas wilayah hukumnya. Kekuasaan ini menentukan posisi PTUN Medan atau PTUN mana yang dapat atau berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara tersebut.

Berangkat dari dua yurisdiksi di atas, terkait dengan kewenangan memutus perkara Nomor: 122/G/2024/PTUN.MDN berdasarkan kompetensi absolut mengadili, jelas PTUN Medan tidak berwenang dalam memeriksa, memutus dan/ atau menyelesaikan gugatan tersebut. Sebab sengketa dipermasalahkan adalah sengketa yang merupakan yurisdiksi yang melekat pada Badan Peradilan Agama, yaitu masalah sah atau tidak sahnya pencatatan pernikahan antara Muhammad Bairi Indra bin H. Abdul Malik dengan Rubiati binti Sulaiman, sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 274/72/IV/2006, tanggal 09-04-2023. Hal ini mengingat, bahwa pembatalan perkawinan secara tegas diatur dalam ketentuan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3) UU tersebut menyatakan: (2) Seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau istri; dan (3) Apabila ancaman telah berhenti, atau yang bersalah sangka itu menyadari keadaannya, dan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami istri, dan tidak mempergunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur.

Oleh karena itu, putusan judex factie (Pengadilan Tata Usaha Negara Medan) dalam gugatan tersebut yang menyatakan, mengadili: Dalam Pokok Perkara menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat-II Intervensi tidak dapat diterima. Kemudian:

1) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2) Menyatakan batal Kutipan Akta Nikah Nomor: 274/72/V/2006 antara Muhammad Bairi Indra bin H. Abdul Malik dengan R Binti S, tanggal 09-04-2013;

3) Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Kutipan Akta Nikah Nomor: 274/72/2006 antara Muhammad Bairi Indra bin H. Abdul Malik dengan R Binti S tanggal 09-04-2013; dan

4) Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp639.500 (enam ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) adalah putusan peradilan yang janggal, keliru, sesat dan menyesatkan, karena melampaui batas kewenangan atau yurisdiksi absolut yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan undang-undangan yang berlaku.

Selain itu, merujuk kepada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 638K/Sip/1969 secara tegas dinyatakan bahwa putusan yang tidak lengkap atau kurang cukup, dapat dipertimbangkan menjadi alasan untuk kasasi, dan putusan yang demikan harus dibatalkan. Kemudian putusan MA Nomor 67K/Sip/1972 mengandung kaidah hukum judex factie tidak memberikan alasan atau pertimbangan yang cukup (onvoldoende gemotiveerd), sehingga putusan judex factie PTUN Medan dan PT TUN Medan wajib dibatalkan.

Istilah onvoeldiando gemotiveerd sendiri berasal dari bahasa Belanda, dalam bahasa Inggris disebut insuffcient judgement, yang sering dugunakan dalam putusan MA untuk menyebut, jika hakim tingkat pertama dan tingkat banding dinilai tidak cukup pertimbangan hukumnya. Atau dalam putusan MA Nomor 1992K/Pdt./2000 memakai atau menggunakan frasa, putusan tidak sempurna.

Penulis adalah Ketua Umum DPP Advokat Negarawan Indonesia
(DPP ADNI) 2022-2027

Kolokium AP2TPI XXXI di Medan: Sinergi Psikologi Menjawab Tantangan Society 5.0

mimbarumum.co.id — Kolokium Asosiasi Penyelenggara Pendidikan Tinggi Psikologi Indonesia (AP2TPI) ke-31 sukses diselenggarakan di Medan pada 23–25 Juni 2025.

Dengan mengusung tema “Integrasi Sains dan Profesi Psikologi untuk Kesejahteraan Bangsa di Era Society 5.0,” kegiatan ini mempertemukan 97 perguruan tinggi dari seluruh Indonesia dan menjadi ajang penting untuk menyatukan arah pengembangan pendidikan psikologi nasional.

Kegiatan kolokium diawali dengan sesi workshop yang digelar sehari sebelum forum utama. Antusiasme peserta terpancar dalam diskusi interaktif yang membahas tiga topik strategis: Penggunaan Photo Voice dalam Riset dan Intervensi Psikologi, Pemeriksaan Status Mental, Asesmen dan Intervensi dalam Komunitas.

Pembukaan resmi Kolokium AP2TPI XXXI dikemas dalam suasana hangat melalui jamuan Welcome Dinner di Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara dihadiri oleh Rektor Universitas Sumatera Utara, Prof. Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si., bersama jajaran panitia dan perwakilan peserta dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia, Rabu (26/6/2025).

Dalam sambutannya, Rektor menegaskan bahwa ilmu psikologi tidak hanya relevan di ruang akademik, tetapi juga memegang peran sentral dalam membentuk karakter masyarakat yang resilien dan harmonis di tengah dinamika zaman.

“Psikologi tidak hanya menjawab tantangan akademik, tetapi juga berkontribusi dalam merumuskan kebijakan dan mendampingi masyarakat dalam berbagai dinamika sosial,” ungkapnya.

Ketua AP2TPI, Prof. Dr. Bagus Takwin, M.Hum., Psikolog, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas soliditas panitia kolokium yang terdiri dari berbagai perguruan tinggi di Medan, di bawah kepemimpinan Prof. Raras Sutatminingsih, Ph.D., Psikolog, selaku Ketua Panitia. Kolaborasi lintas institusi ini dinilainya berhasil menyelenggarakan kolokium dengan efisien, bermakna, dan tetap menjunjung kualitas akademik.

“Kolokium ini adalah momentum penting untuk merespons tantangan pendidikan psikologi secara kolektif. Sains dan profesi harus terus berjalan beriringan agar berdampak nyata bagi bangsa,” ujarnya.

Forum utama kolokium diisi dengan diskusi panel antara pengelola program studi S1, profesi, S2, dan S3 dari berbagai institusi. Fokus pembahasan mencakup revisi kurikulum, pembukaan program studi baru, serta implementasi Undang-Undang Pendidikan dan Layanan Psikologi (PLP).

Forum ini menjadi ruang strategis untuk menyelaraskan arah pendidikan psikologi ke depan yang lebih adaptif dan kolaboratif.

Seremoni serah terima kepemimpinan menjadi penanda momen penting dalam penutupan Kolokium AP2TPI XXXI.

Dalam prosesi yang berlangsung khidmat, Prof. Dr. Bagus Takwin, M.Hum., Psikolog, secara resmi menyerahkan mandat Ketua AP2TPI kepada Rahmat Hidayat, S.Psi., M.Sc., Ph.D.

“Amanah ini akan kami lanjutkan dengan penuh tanggung jawab, untuk membangun pendidikan psikologi yang adaptif, profesional, dan menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Acara ditutup dengan wisata budaya yang memperkenalkan kekayaan tradisi lokal Sumatera Utara kepada para peserta.
Kolokium AP2TPI XXXI di Medan bukan hanya menjadi ajang temu ilmiah, tetapi juga simbol kuat dari kolaborasi, keberagaman, dan semangat membangun masa depan psikologi Indonesia yang inklusif dan berdaya saing.

Reporter : M Nasir

CORONG: Peradaban Persia dalam Sastra (Warisan Kebudayaan yang Bertahan Melewati Konflik)

0

PERADABAN Persia (Iran) telah memberikan kontribusi besar terhadap perkembangan sastra dunia, termasuk Indonesia. Meskipun konflik terkini antara Israel dan Iran menyita perhatian global, warisan sastra Persia tetap menjadi mercusuar kebudayaan yang menginspirasi banyak penulis dan penyair di berbagai belahan dunia.

Sastra Persia tidak hanya mencakup karya-karya klasik seperti “Shahnameh” (Epik Raja-Raja) karya Ferdowsi atau puisi mistik Rumi, tetapi juga memengaruhi sastra modern, termasuk di Indonesia. “Shahnameh” (Kitab Raja-Raja) adalah epik nasional Iran yang ditulis Ferdowsi pada abad ke-10. Karya ini menceritakan sejarah mitologis dan historis Persia sebelum Islam hingga penaklukan oleh Arab.

“Shahnameh” tidak hanya menjadi simbol kebanggaan nasional Iran tetapi juga memengaruhi sastra dunia, termasuk Eropa dan Asia. Di Indonesia, meskipun tidak banyak yang secara langsung membaca “Shahnameh”, pengaruhnya bisa dilihat dalam cerita-cerita kepahlawanan seperti “Hikayat Amir Hamzah”, yang memiliki kemiripan struktur naratif dengan epik Persia.

Kita juga tentu ingat penyair sufi Persia terkenal, seperti Rumi, Hafez, dan tentu saja Omar Kayyam. Jalaluddin Rumi, penyair sufi paling terkenal di dunia, karyanya, “Masnavi”, menjadi rujukan spiritual universal. Di Indonesia, Rumi banyak dikutip oleh penulis seperti Habiburrahman El Shirazy dan Emha Ainun Nadjib.

Hafez, penyair lirik yang karyanya sering digunakan dalam ramalan (fal-e Hafez). Puisi-puisinya tentang cinta dan ketuhanan memengaruhi sastra Melayu klasik. Omar Khayyam, “Rubaiyat”-nya diterjemahkan ke berbagai bahasa, termasuk Indonesia, dan memengaruhi pemikiran tentang kehidupan dan kefanaan.

Sebelum Islam, Persia sudah memiliki tradisi sastra kuat. Setelah penaklukan Islam, banyak karya Persia diterjemahkan ke Arab, lalu menyebar ke Nusantara melalui perdagangan dan dakwah. “Hikayat Bayan Budiman” dan “Hikayat Kalila dan Dimna” adalah contoh adaptasi sastra Persia dalam sastra Melayu-Indonesia.

Selanjutnya, Revolusi Islam 1979 mengubah lanskap sastra Iran. Banyak penulis seperti Sadegh Hedayat (”The Blind Owl”) dan Forough Farrokhzad (sering disebut penyair feminis) menjadi simbol perlawanan melalui sastra. Karya-karya mereka diterjemahkan ke bahasa Indonesia, memengaruhi penulis seperti Ayu Utami dan Andrea Hirata yang kerap membahas tema politik dan spiritualitas.

Bagaimana pula sastra Persia dalam dunia Barat? Azar Nafisi dalam “Reading Lolita in Tehran” menggambarkan kehidupan intelektual di Iran di bawah tekanan politik. Marjane Satrapi melalui teks “Persepolis” menggunakan novel grafis untuk menceritakan kehidupan di Iran pascarevolusi. Karya-karya tersebut populer di Indonesia dan menjadi bacaan wajib bagi yang ingin memahami Iran modern.

Banyak karya sastra Indonesia bernuansa sufistik terinspirasi dari sastra Persia, sebut saja Hamzah Fansuri, penulis Melayu klasik asal Barus, Tapanuli Tengah, Sumatra Utara — dan tentu saja Aceh, banyak dipengaruhi oleh puisi Rumi dan Attar. Novelis Buya Hamka dalam karyanya, “Tasawuf Modern”, mengutip pemikiran Al-Ghazali, yang juga dipengaruhi tradisi Persia.

Habiburrahman El Shirazy dalam “Ayat-Ayat Cinta” menyelipkan kutipan Rumi dalam novelnya. Tere Liye melalui novel ”Rindu” memasukkan unsur kisah cinta ala Persia dalam narasinya. Penyair Sapardi Djoko Damono dan Goenawan Mohamad kerap merujuk pada khazanah sastra Persia dalam karya mereka.

Bagaimana pula konflik Israel-Iran dan ketahanan Sastra Persia?

Ketegangan politik antara Israel dan Iran seringkali menciptakan stereotip negatif terhadap Iran. Namun, sastra tetap menjadi jembatan budaya yang menunjukkan sisi humanis Iran. Menurut catatan, Festival Sastra Internasional di Teheran tetap dihadiri penulis dari seluruh dunia. Penerjemahan karya sastra Iran ke bahasa Indonesia, seperti karya “Simin Daneshvar”, membantu mengurangi prasangka.

Meskipun konflik terus berlanjut, minat terhadap sastra Persia tidak surut. Komunitas sastra di Indonesia, seperti Komunitas Aksara dan Pabrikultur, aktif mengadakan diskusi tentang sastra Iran.

Peradaban Persia telah memberikan warisan sastra yang tak ternilai bagi dunia, termasuk Indonesia. Dari epik “Shahnameh” hingga puisi Rumi, dari novel-novel modern hingga karya sufistik, sastra Persia terus hidup dan menginspirasi.

Konflik politik antara Israel dan Iran mungkin makin membangkitkan citra Iran di media, bahkan melalui sastra, dunia dapat melihat Iran dari sudut pandang yang lebih dalam dan manusiawi. Sastra tetap menjadi bukti bahwa kebudayaan Persia adalah kekayaan peradaban yang tak lekang oleh waktu dan gejolak politik.

Suyadi San, pengampu mata kuliah Kajian Sastra Bandingan, Ombudsman Koran Mimbar Umum, dan peneliti BRIN

FIS UIN Sumut Sosialisasikan SIKERMA, Perkuat Digitalisasi dan Transparansi Kerja Sama

mimbarumum.co.id – Fakultas Ilmu Sosial UIN Sumatera Utara menggelar kegiatan Sosialisasi Sistem Informasi Kerja Sama (SIKERMA) pada [hari, Rabu 26/6 bertempat di meating room. Acara ini dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Ilmu Sosial, Prof. Dr. H. Mesiono, M.Pd, dan diikuti oleh Ketua KTU, Dr. Rafniatul Hasanah Harahap, para Wakil Dekan, kaprodi, dosen, dan staf administrasi.

Dalam sambutannya, Prof. Mesiono menekankan bahwa SIKERMA bukan sekadar sistem digital, melainkan bagian dari upaya strategis membangun tata kelola kerja sama yang transparan, terintegrasi, dan berbasis teknologi informasi.

“SIKERMA hadir untuk mendukung transformasi kelembagaan yang akuntabel dan efisien. Melalui sistem ini, kita bisa memetakan, memantau, dan mengelola berbagai kerja sama akademik dan non-akademik secara lebih sistematis,” ujarnya.

Menurut Prof. Mesiono, kerja sama merupakan pilar penting dalam pengembangan tridarma perguruan tinggi, baik di bidang pendidikan, penelitian, maupun pengabdian kepada masyarakat. Digitalisasi sistem kerja sama juga dinilai sejalan dengan arah pengembangan UIN Sumut sebagai kampus bereputasi internasional.

“Dengan SIKERMA, kita tidak hanya mencatat kerja sama, tetapi juga membuka ruang refleksi untuk memperkuat jejaring nasional dan global. Ini sangat penting dalam menjawab tantangan akreditasi dan target internasionalisasi kampus,” tambahnya.

Kegiatan sosialisasi ini juga menghadirkan pemaparan teknis mengenai fitur-fitur SIKERMA, seperti input data MoU/MoA, monitoring pelaksanaan kerja sama, hingga pelaporan berbasis sistem. Para peserta diberi kesempatan untuk mencoba langsung antarmuka sistem yang dikembangkan oleh tim IT UIN Sumut.

Salah satu Dosen, Dr. A. Rasyid, menyampaikan bahwa sistem ini sangat membantu dalam pengelolaan dokumen kerja sama yang sebelumnya dilakukan secara manual.

Ini sangat bermanfaat, khususnya bagi prodi yang memiliki banyak mitra. Dengan sistem ini, data kerja sama menjadi lebih rapi dan terdokumentasi dengan baik,” ujarnya.

Wakil Dekan III Fakultas Ilmu Sosial, Tuan M. Yoserizal Saragih, M.I.Kol., memberikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi ini sebagai wujud nyata penguatan digitalisasi di lingkungan Fakultas Ilmu Sosial. Beliau menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dalam mempercepat proses administrasi dan meningkatkan efisiensi kerja.

Aplikasi SIKERMA merupakan bagian dari aksi perubahan dalam pelatihan kepemimpinan administrator (Diklat PIM III) Angkatan 18 tahun 2025, yang digagas oleh Dr. Rafnitul Hasanah Harahap, M.A. selaku inisiator. Aksi perubahan ini diwujudkan melalui kolaborasi aktif bersama Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (Pustipada) dan Tim Efektif SIKERMA UIN SUMUT, yang berkomitmen mengembangkan sistem pengelolaan kerja sama secara digital, terintegrasi, dan transparan.

Narasumber utama, Muhammad Ikhsan, M.Si., Koordinator Tim Pengembangan Sistem Informasi Pustipada UIN SUMUT, menjelaskan bahwa aplikasi SIKERMA merupakan langkah strategis untuk menyatukan seluruh alur pengajuan hingga pelaporan kerja sama dalam satu platform digital. Hal ini diharapkan meningkatkan kemudahan dalam tata kelola, pelacakan, dan pengawasan seluruh bentuk kerja sama institusional.

Sebagai tindak lanjut, Fakultas Ilmu Sosial akan menyelenggarakan pelatihan teknis lanjutan serta melakukan monitoring berkala guna memastikan implementasi sistem berjalan optimal dan berkelanjutan.

Acara ditandai dengan sesi tanya jawab interaktif dan simulasi pengisian data kerja sama antar unit. Fakultas Ilmu Sosial berkomitmen untuk menjadikan SIKERMA sebagai sarana pendukung utama dalam membangun sinergi kelembagaan yang adaptif terhadap tuntutan zaman.

Reporter: R/ Ngatirin

Meriahkan Pertemuan Penyair Nusantara XIII, Kurator Pilih 275 Puisi dari 1800 Puisi yang Masuk

mimbarumum.co.id – Sebanyak 1.800 puisi yang ditulis oleh 616 penyair dari berbagai daerah di Indonesia telah diterima oleh panitia Pertemuan Penyair Nusantara (PPN) XIII yang akan diselenggarakan pada 11-14 September 2025 di Jakarta. Proses kurasi melibatkan tiga kurator ternama, Maman S. Mahayana, Ahmadun Yosi Herfanda, dan Hasan Aspahani, akan merampingkan karya-karya tersebut menjadi 275 puisi terpilih, yang memiliki semangat perdamaian dan persaudaraan.

Puisi-puisi terpilih nantinya akan dibukukan, dibedah, dan diluncurkan dalam acara PPN XIII. Pengumuman hasil kurasi dijadwalkan pada 15 Juli 2025, dalam sebuah acara konferensi pers yang disiarkan melalui jaringan media daring dan media sosial.

Ketua PPN XIII, Ahmadun Yosi Herfanda (foto), menyampaikan, pihaknya sedang bekerja keras mempersiapkan PPN XIII. Proses kurasi ini bukan hanya soal memilih puisi, namun juga tentang memadukan semangat kebudayaan dan sastra Indonesia.

“Kami mendapat dukungan luar biasa dari penyair, komunitas, Kementerian Kebudayaan, Perpustakaan Nasional, Badan Bahasa, Dewan Kesenian Jakarta, dan berbagai elemen budaya lainnya,” ucap penyair Sembahyang Rumputan asal Tegal, Jawa Tengah, ini.

Wakil Ketua PPN XIII, Mustafa Ismail (foto), menambahkan, pada saat pengumuman hasil kurasi nanti, acara akan dirangkai dengan peluncuran logo PPN XIII serta pemaparan perjalanan PPN sejak pertama kali diselenggarakan pada 2007 di Medan.

“Ini menjadi momen penting bagi perkembangan sastra Indonesia,” tutur penyair asal Aceh ini.

PPN XIII akan menjadi ajang berkumpulnya para penyair dan pecinta sastra di kawasan Nusantara, meliputi Indonesia, Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Thailand, serta menjadi wadah apresiasi terhadap karya sastra Nusantara yang kaya akan keberagaman dan kreativitas.

• Suyadi San

Liburan Sekolah Seru di Hotel GrandDhika Setiabudi Medan!

0

mimbarumum.co.id – Liburan sekolah adalah waktu yang ditunggu-tunggu oleh keluarga untuk berkumpul dan bersantai. Hotel GrandDhika Setiabudi Medan, hotel bintang empat yang dikelola oleh GranDhika Indonesia di bawah PT. Adhi Commuter Properti Tbk, siap menyambut momen spesial ini dengan berbagai penawaran menarik yang akan membuat liburan Anda semakin berkesan!

Dengan tema “Liburan Sekolah Seru”, hotel ini menawarkan pengalaman menginap yang tak terlupakan bagi seluruh anggota keluarga. Mulai dari tanggal 25 Juni hingga 31 Juli 2025, nikmati berbagai fasilitas eksklusif dan aktivitas seru yang dirancang khusus untuk anak-anak dan orang tua.

Berikut adalah beberapa penawaran menarik yang bisa Anda nikmati:

  • Kids Fun Corner: Setiap akhir pekan, anak-anak dapat bermain di spot bermain yang menyenangkan di Lokio Lounge.

  • One Fine Day with GranDhika: Pada 5 Juli 2025, ikuti kids activity seru seharga IDR 118.000 nett/anak, yang mencakup kelas memasak, tur hotel, permainan kreatif, dan akses gratis ke kolam renang. Kegiatan ini juga terbuka untuk tamu yang tidak menginap!

  • Superior Room + Breakfast: Dapatkan harga spesial IDR 650.000 nett/malam, sudah termasuk sarapan untuk 2 dewasa dan 2 anak.

  • Family Room Package: Nikmati bundling package di Executive Deluxe Room dengan dekorasi kamar eksklusif untuk anak-anak, snack, minibar, dan sarapan untuk 2 dewasa dan 2 anak hanya dengan IDR 1.378.000 nett/malam.

“Liburan sekolah adalah momen penting bagi keluarga untuk berkumpul dan bersantai. Kami ingin memberikan pengalaman menginap yang tak terlupakan, terutama bagi anak-anak,” ungkap Nurul Fathia, Marcomm Hotel Grandhika Setiabudi Medan. “Kami juga telah menyiapkan berbagai kegiatan seru dan menarik bagi anak-anak agar liburan mereka semakin berkesan.”

Reporter : Siti Amelia

Rico Waas Minta PC HIMMAH Medan Berkontribusi Untuk Masyarakat

0

mimbarumum.co.id – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meminta kepada Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) khususnya Pimpinan Cabang Kota Medan dapat berkontribusi lebih banyak untuk masyarakat.

Hal ini disampaikan Wali Kota Medan ketika menghadiri Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PC HIMMAH) Kota Medan periode 2024-2026 di Aula OK Usman UMN, Jalan Garu II, Medan Amplas, Selasa (24/6/2025).

“Berkontribusi dan bermanfaat untuk masyarakat dapat dilakukan dengan melakukan berbagai kegiatan seperti aksi sosial, Pengajaran Gratis dan menggelar diskusi dengan pemerintah dan rektorat,” kata Rico yang hadir didampingi Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Benny Sinomba Siregar dan Camat Medan Amplas Putera Ramadhan.

Menurutnya, HIMMAH merupakan bagian dari induk organisasi Islam Al Jami’iyyatul Washliyah (Al Washliyah), dimana bukan sekadar organisasi keagamaan, tetapi warisan sejarah perjuangan pendidikan dan sosial yang berakar kuat di Sumatera Utara, termasuk di Kota Medan.

“Kontribusi Al-Washliyah dalam dunia pendidikan sangat konkret, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Ini sejalan dengan misi Pemko Medan untuk mewujudkan Medan yang unggul melalui peningkatan mutu pendidikan dan pelayanan sosial,” ungkapnya.

Dijelaskan Rico, terkait pendidikan, Pemko Medan kini tengah mendorong digitalisasi pendidikan berbasis Smart Class dan Metaverse dan membangun pusat kreativitas anak muda, serta mendorong sinergi antar-lembaga keagamaan dan pendidikan agar bisa berjalan beriringan.

“Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Medan dan mempersiapkan generasi muda yang cerdas, berakhlak, dan berbudi luhur kedepannya,” jelasnya.

Sebelumnya Ketua PC HIMMAH Kota Medan periode 2024- 2026 Imransyah Pasai, merasa berbangga hati dan berterima kasih atas kesediaan Wali Kota Medan menyempatkan untuk hadir dalam acara pelantikan ini. Artinya ini suatu kehormatan bagi organisasi HIMMAH Kota Medan.

“HIMMAH Kota Medan siap menjadi Garda terdepan dan bekerjasama dalam memajukan kota Medan maju ke arah yang lebih baik lagi. Kami mohon doa dari pak Wali Kota agar diberi kemudahan dalam memimpin HIMMAH Kota Medan,” tandasnya.

Reporter : Jepri Zebua

Wali Kota Medan Harap UHC Premium Segera Tersosialisasi

0

mimbarumum.co.id – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas berharap pelayanan kesehatan menjadi prioritas utama. Untuk itu Pemko Medan terus berbenah menyiapkan pelayanan kesehatan yang prima menuju Universal Health Coverage (UHC) Premium.

Hal tersebut terungkap dalam Seminar Proposal Pengembangan Program UHC Premium di Kota Medan Melalui Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan yang diadakan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kota Medan di Balai Kota Medan, Rabu (25/6/2025).

Rico Waas dalam sambutanya mengatakan, UHC Premium merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari sistem pengobatan dan Rumah Sakit di Indonesia khususnya di Kota Medan.

Dengan adanya program UHC Premium ini nantinya masyarakat tidak hanya dapat berobat secara gratis dengan menggunakan KTP, namun juga mendapatkan pelayanan kesehatan yang terbaik dari fasilitas kesehatan yang ada baik itu Rumah Sakit maupun Puskemas.

“Saya ingin UHC Premium ini harus terealisasi secepatnya di Kota Medan sebagai impian tentang pelayanan kesehatan di Kota Medan yang memiliki standar pelayanan prima,” kata Wali Kota.

Melalui pogram UHC Premium ini, Rico Waas tidak ingin ada lagi keluhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang diterima, apakah itu terkait sulitnya mendapatkan kamar rawat inap, petugas kesehatan yang tidak melayani dengan baik maupun fasilitas pendukung yang kurang memadai.

Artinya Rico ingin pelayanan yang diterima masyarakat tidak dibeda-bedakan baik itu pasien UHC maupun pasien yang berobat tanpa UHC.

“Saya mengharapkan kerjasama dari seluruh Rumah Sakit yang ada di Kota Medan baik Rumah Sakit yang dikelolah oleh Pemerintah maupun yang dikelolah oleh swasta agar dapat meningkatkan pelayanannya semaksimal mungkin. Saya ingin masyarakat dilayani dengan baik sehingga mereka memiliki kepercayaan terhadap pelayanan kesehatan yang kita berikan,” tegasnya.

Dalam acara yang juga dihadiri oleh Pimpinan Perangkat Daerah terkait, Direktur RSUD, perwakilan dari RSU Murni Teguh, RSU Bunda Thamrin, RSU Royal Prima, dan seluruh Kepala UPT Puskesmas sekota Medan, Rico Waas kemudian menekankan kepada seluruh rumah sakit di kota Medan agar jangan ada lagi penolakan terhadap pasien ditingkat kedaruratan.

“Terima dulu, layani dengan baik, berikan pertolongan pertama kepada masyarakat yang mengalami kedaruratan pada saat itu, setelah itu baru di proses administrasinya,” tegasnya.

Selain itu Rico Waas juga menyarankan agar kedepanya adanya labelisasi rumah sakit di Kota Medan seperti rumah sakit khusus jantung, rumah sakit khusus cancer, rumah sakit khusus stroke dan rumah sakit khusus medical check up.

Reporter : Jepri Zebua

Komisi IV DPRD Medan Temukan Pelanggaran Izin Pengelola Dara Kupi

0

mimbarumum.co.id – Pengelola Dara Kupi di Jalan Darusalam/ Jalan Gajah Mada, simpang Babura Sunggal Medan, diduga banyak ditemukan pelanggaran perizinan belum memiliki Andalalin dan lainya.

Hal ini berdasarkan hasil inpeksi mendadak (sidak) pihak Komisi 4 DPRD Medan, Selasa (24/6/2025).

Sidak dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Paul Mei Anton Simanjuntak bersama anggota lainnya Lailatul Badri, Yusuf Ginting, Edwin Sugesti Nasution, Datok Iskandar Muda dan Zulham Effendi.

Ada pun fakta yang ditemukan pasca dilakukan pembongkaran trotoar jalan yang diperuntukan untuk hak pejalan kaki dan sebelumnya dijadikan area parkir ternyata masih dijadikan lahan parkir komersil.

Tak hanya itu, pada area depan Dara Kupi di Jalan Sei Batang Hari pun ahli fungsi trotoar untuk pejalan kaki tidak dilakukan tetap dijadikan area parkir.

“Ini pada posisi depan sudah ada garis putih sebagai batas trotoar jalan dan telah dilakukan pembongkaran, tapi kenapa tidak dilakukan pembenahan justru dijadikan area parkir lagi,” kata Paul.

Peninjauan juga dilakukan di Jalan Darusalam, walau pun tampak sudah dibenahi, tapi drainase justru ditutup dan mempertanyakan anggaran.

“Trotoar jalan ini sudah dibongkar dan dilakukan pembenahan.Dan ini jelas saluran drainase tertutup karena diaspal dan ini awalnya dibangun pakai uang APBD Medan.Untuk pembenahan ini anggaran dari siapa,” ungkap Paul seraya mengatakan, akan mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk melakukan pengecekan.

Zufri mewakili pihak Dara Kupi mengatakan, setelah dilakukan pembongkaran pihaknya melakukan pembenahan dengan memakai anggaran sendiri.

Dalam sidak tersebut turut hadir sejumlah OPD Pemko Medan, yakni ; Lurah Babura, Hadengganan Harahap, Camat Medan Sunggal, Irfan Abdillah dan perwakilan masing-masing OPD baik Dishub Medan dan lainya.

Untuk izin Dara Kupi sendiri merupakan izin restourant dengan nama pemilik Teuku Machzar.

Namun, dalam pertemuan tersebut beberapa izin diduga melanggar termasuk Andalalin hingga adanya penutupan gang kebakaran.

Hal tersebut disampaikan perwakilan Dishub Kota Medan. “Untuk Andalalin belum ada,” kata Ranto di hadapan jajaran Komisi 4 DPRD Medan.

Sedangkan, Zufri mengatakan, pihaknya sudah memiliki seluruh izin, tapi yang semuanya telah diurus.

“Kami semua izin sudah keluar.Jika ada kesalahan kami juga tidak tahu,” katanya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan pihak Komisi 4 DPRD Kota Medan terhadap dokumen yang dimiliki Dara Kupi ditemukan ada dugaan perizinan yang tidak sesuai.

“Untuk Keterangan Rencana Kota (KRK) atau gambar yang diberikan saja sudah tidak sesuai.Ini harus segera dilakukan pembenahan,” kata Paul.

Hal yang sama juga dikatakan anggota Komisi 4 DPRD Medan, Lailatul Badri yanng sangat menyayangkan seluruh izin yang dimiliki tidak sesuai dengan fakta dilapangan.

“Inilah bentuk lemahnya pengawasan dari Pemko Medan.Karena dengan mudahnya mengeluarkan izin, tapi tidak melihat fakta dilapangan.Untuk Dara Kupi ini sendiri KRK saja sudah tidak sesuai karena ada beberapa pelanggaran,” ungkapnya seraya meminta pihak Dara Kupi melakukan revisi ulang seluruh izin yang telah dimiliki.

Reporter: Jafar Sidik

Polsek Patumbak Tangkap dan Tembak Pelaku Curanmor

mimbarumum.co.id – Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil menangkap dan menembak seorang Residivis pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) milik Anggota Polri.

Pelaku curanmor tersebut laki-laki bernama Muhammad Arif Lubis (23) warga Jalan SM Raja Gang Syahrudin Kelurahan Sitirejo III Kecamatan Medan Amplas. Sedangkan korban curanmor, Brigpol Hendry Manulang (35) warga Jalan Menteng VII Kecamatan Medan Denai.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora didampingi Wakapolsek, Zumailan dan Kanit Reskrim, Iptu MY Dabutar SH, kepada wartawan pada Selasa (24/6/2025).

Kompol Daulat Simamora mengatakan pada saat personel sedang melaksanakan tugas yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu MY Dabutar, lalu memarkirkan sepeda motor di halaman Kantin Bang Iwan yang berada di Jalan Pertahanan Patumbak.

“Ada 3 unit sepeda motor milik anggota kita yang di parkirkan disana. Kemudian pelaku telah mencoba merusak kunci kontaknya menggunakan kunci ‘”T”, pada pelaku sedang merusak kunci sepeda motor anggota kita hingga patah. Kanit Reskrim beserta anggota sampai di lokasi setelah selesai melaksanakan tugas dan melihat pelaku sudah berhasil berhasil membobol 1 unit sepeda motor serta hendak membawanya kabur dan langsung diamankan oleh personel kita,” ujar Kompol Daulat.

Ditambahkannya, pelaku mencari target dengan cara menaiki sepeda motor berboncengan dengan temannya berkeliling sambil memanau situasi sekitar lokasi targetnya dan setelah aman menurutnya. Selanjutnya pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor (kereta) menggunakan kunci “T” dan langsung membawa kabur sepeda motor tersebut sedangkan temannya satu lagi stanbay di sepeda motor.

“Pelaku melawan petugas kita saat mencari keberadaan temannya bernama Fandi (DPO) di daerah Jalan Seksama Gang Suka Kelurahan Sitirejo III Medan Amplas, lalu tersangka diberikan tindakan tegas dan terkur (tembak) pada kaki kirinya,” tambahnya.

“Hasil interogasi, pelaku melakukan pencurian sepeda motor ada di benerapa TKP (Tempat Kejadian Perkara) di wilayah Medan. Untuk itu masih diperlukan pengungkapan-pengungkapan di TKP- TKP yang ada. Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan, 1 buah pasangan kunci T, 2 besi pipih mata kunci kontak sepeda motor, 1 buah kunci L serta 1 buah tang jepit yang digunakan pelaku sebagai alat melakukan aksinya, dan 1 unit Hp merek Oppo warna putih, 1 unit Honda Beat BK 4814 AGS warna hitam,” ujarnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diboyong ke Mapolsek Patumbak guna proses hukum lebih lanjut.

“Guna mempertanggungj awabkan perbuatannya terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter: Rasyid Hasibuan