mimbarumum.co.id – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumut Brigjen Pol Atrial menegaskan 98.160 ribu anak bangsa bisa terselamatkan dari cengkraman narkotika.
“Dari pemusnahan barang bukti narkotika ini 98.160 ribu anak bangsa bisa terselamatkan. Narkotika tidak kenal usia dan kalangan. Sekali terjerumus susah mengobatinya,” ungkap Atrial saat pemusnahan narkotika 19 kilogram sabu, 1.900 butir pil ekstasi, 330 butir pil happy five di markas BNNP Sumut, Rabu (8/5/2019).
Kata Atrial lagi, pemusnahan barang bukti narkotika merupakan pemaparan sepekan lalu dengan 8 orang tersangka.
“Jumlah kasus ada 8 orang. Dari 8 orang tersangka ini ada 2 napi Tanjung Gusta yang mengendalikannya. Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2, Pasal 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman mati,” tutur Atrial.
Delapan orang tersangka diketahui bernama Sabaruddin Lubis alias Sabar (38), Zulhadi Harahap alias Zul (49) diketahui narapidana LP Tanjung Gusta, Erwinsyah alias Ewin (39) juga narapidana LP Tanjung Gusta.
Kemudian Febriadi Juhri alias Bantut (29), Adrian Pahlevi alias Iyan (27), Khairul Arifin Hasibuan alias DK (36) narapidana LP Tanjung Gusta, Sangkot Azrad alias Sangkot (38) dan Said Zulham alias Zul (43). (dd)