94 Persen Laporan Masyarakat ke KPPU Kanwil I Terkait Tender

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I mencatat hingga Selasa (13/6/2023) telah menerima sebanyak 16 laporan dari masyarakat dengan rincian 15 laporan terkait tender (94%) dan satu laporan (6%0 terkait kemitraan.

“Dari 15 laporan yang sudah masuk, 3 sudah naik ke tahap penyelidikan,” kata Kepala Kantor Wilayah I KPPU Medan Ridho Pamungkas pada kegiatan Forum Jurnalis bersama media di Kantor Wilayah I di Medan, Selasa (13/6/2023).

Ridho menyatakan, dari banyaknya laporan yang masuk mengapa hanya 3 yang naik ke tahap penyelidikan karena KPPU memiliki pasal pengecualiannya untuk usaha kecil. “Karena pelaku usaha kecil tidak begitu memiliki dampak besar pada perekonomian sehingga dibiarkan untuk tumbuh besar bahkan terkadang difasilitasi,”sebut Ridho.

Kemudian dari sisi teknis karena dampaknya kecil dan di dalam undang-undang diatur denda minimalnya sebesar Rp1 Miliar maka tentunya pelaku usaha kecil tidak akan sanggup membayar denda tersebut sehingga dikecualikan.

“Jadi 15 laporan itu di bawah Rp15 Miliar kategorinya kecil. Laporannya tetap kita terima tapi bentuknya hanya dilakukan advokasi. Jika nantinya usaha kecil itu sudah tumbuh besar maka harus paham ada undang-undang yang mengatur persaingan usahanya. Itu salah satu filosofinya,”sebut Ridho.

Ridho menambhakan sejak 2004, Kanwil I Medan KPPU sudah menangani sebanyak 47 perkara, kemudian pada tahun 2021 sampai 2022 ada relaksasi terhadap proses penegakan hukumn misalnya penunjukan langsung untuk penanganan pandemi Covid-19.

Dari sekian perkara itu imbuh Ridho, jumlah denda yang telah dijatuhkan, diidentifikasi dan telah masuk ke Kanwil I KPPU dengan jumlah putusan denda yang telah inkrah sebesar Rp58 Miliar.”Ini belum termasuk keputusan perkara minyak goreng yang beberapa pelaku usahanya berdomisili di wilyah kerja Kanwil I.

“Termasuk PT Salim Ivomas Pratama Tbk yang melakukan keberatan karena kita kenakan denda Rp40 Miliar, ini prosesnya belum inkrah,”ungkap Ridho.

Lebih jauh Ridho menjelaskan, dari jumlah putusan-putusan perkara yang telah inkrah dengan jumlah denda Rp58 Miliar itu, hanya Rp24 Miliar yang baru dibayar oleh para pelaku usaha. “Artinya belum ada 50 persen pelaku usaha yang patuh untuk membayar denda atau piutang persaingan tersebut,”tandas Ridho.

Reporter : Siti Amelia

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Workshop “UMKM Go Modern dan Ekspor Pasti Bisa”, Kolaborasi INALUM dan Pemkab Batu Bara Dorong UMKM Naik Kelas

mimbarumum.co.id - Pemerintah Kabupaten Batu Bara bersama PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) resmi membuka workshop bertajuk “UMKM Go Modern...