Jumat, Juli 5, 2024

9 Tersangka Kerangkeng Bupati Langkat Segera Dilimpahkan ke Kejatisu

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Sebanyak 9 tersangka kasus kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) akan segera dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU) di Kejati Sumut menyusul berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap (P21).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan kalau berkas perkara kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejati Sumut. “Iya, semua berkas tersangka termasuk Bupati Langkat nonaktif TRP, sudah lengkap,” kata Kombes Hadi, Selasa (21/6/2022).

Dia menambahkan, pihak penyidik Ditreskrimum Polda Sumut terus berkoordinasi dengan JPUdalam kasus ini. Selanjutnya, penyidik segera melimpahkan kesembilan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan.

“Secepat mungkin para tersangka dan barang bukti diserahkan ke jaksa,” ujarnya.

Diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, TRP yang diduga disebabkan karena penganiayaan.

Kesembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, yakni Bupati Langkat nonaktif TRP, anak Bupati Langkat nonaktif Dewa Perangin-angin, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP. Sejumlah rangkaian telah dilakukan penyidik di antaranya gelar perkara.

Reporter : Jafar Sidik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kepala BPMP Sumut Apresiasi Festival Kurikulum Merdeka 2024 Berjalan Sukses

mimbarumum.co.id - Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (BPMP Sumut) sebagai UPT Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi...

Baca Artikel lainya