mimbarumum.co.id – Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) online SMAN dan SMKN di Provinsi Sumatera Utara akan dibuka tahap I mulai 9 Mei 2022 menggunakan tiga jalur afirmasi, prestasi dan zonasi secara transparan dan tepat waktu (realtime).
Demikian dikatakan Ketua PPDB 2022/2023 Provinsi Sumatera Utara Ichsanul Arifin Siregar S.TP kepada wartawan diruang kerjanya Dinas Pendidikan Provinsi Sumut Jalan T Cik Ditiro Medan, Kamis (24/3/2022).
Ia menjelaskan, untuk tahap I jenjang SMA dimulai 9 sampai 26 Maret 2022 meliputi jalur afirmasi 20 %, tidak mampu, disabilitas ringan, perpindahan orangtua/anak guru, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan (nakes) sebanyak 5 %.
Jalur prestasi 25 % diantaranya, prestasi nilai rapor 20% dan prestasi hasil lomba akademik dan non akademik 5% dan jalur zonasi 50%.
Untuk jenjang SMK dibuka seleksi afirmasi 20%, perpindahan orangtua/anak guru dan nakes 5%, jalur prestasi 25% dan jalur jarak domisili (zonasi) terdekat dengan sekolah yang dituju 50%.
Pengumuman tahap I pada 30 Mei 2022. PPDB tahap I dibagi 3 wilayah (zona) terdiri dari zona 1 untuk Kepulauan Nias, zona 2 yakni Asahan, Labuhanbatu dan Balige, sedangkan zona 3 adalah Medan, Binjai, Deliserdang, Karo, Langkat dan Pakpak Barat.
Lanjut Ichsanul yang juga Kabid Pembinaan SMK Disdiksu ini, tahap II bagi jenjang SMAN dan SMKN dimulai 31 Mei sampai 25 Juni, pengumuman hasil 28 Mei dan registrasi pendaftaran ulang 29 Mei 2022.
Dia mengimbau kepada calon siswa, orangtua dan masyarakat tidak panik, terburu-buru dan khawatir karena panitia PPDB Provinsi Sumut memberikan batas waktu pendaftaran yang lama waktunya untuk tahap I selama 22 hari.
Hal itu dilakukan untuk memberikan kesempatan juga kepada zona khusus 3 T (Tertinggal, Terluar, Terjauh) agar bisa mendaftar di PPDB online.
Guna mensukseskan PPDB 2022, panitia melakukan persiapan tahap sosialisasi di bulan Maret ke Cabang Dinas dan Satuan Pendidikan agar menginformasikan mulai dari kecamatan, kabupaten/kota hingga satuan pendidikan.
“Kemudian pada 12, 19 dan 26 April sebanyak tiga kali melakukan simulasi untuk mengukur kemampuan sarana dan prasarana pendukung tiga komponen antara lain aplikasi, server dan bandwicth. Persiapan pengaduan dan posko layanan pengaduan di sekolah, Cabdis dan Dinas Pendidikan Provsu,” tambahnya.
Menyinggung siswa terdampak bencana alam dan bencana sosial, Ichsan menyatakan sesuai Permendikbud No 21 Tahun 2021, Kemendikbudristek Dikti memberikan kemudahan.
“Korban bencana alam dan bencana sosial bisa melampirkan surat keterangan Disdukcapil setempat karena dokumennya hilang akibat terkena bencana. Calon siswa disarankan bisa mendaftar PPDB melalui jalur afirmasi, perpindahan orangtua, tenaga kependidikan dan prestasi. Tapi tak berlaku untuk syarat pendaftaran PPDB jalur zonasi,” jelasnya.
Lanjut Ichsan, persiapan dan petunjuk teknis (juknis) PPDB hampir selesai sesuai arahan Plt Kadisdiksu Lasro Marbun yang telah menunjuk Sekretaris Disdiksu Murdiyanto sebagai penanggungjawab dibantu para kepala bidang.
Reporter : M Nasir