Rabu, Juli 3, 2024

75 Persen Warga Telah Divaksin, Kota Medan Segera Terlepas dari Covid-19 

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Edi Saputra ST melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Perundang-undangan No 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Rawa Cangkuk III, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (13/11/2021) sore.

Edi Saputra mengajak kalangan masyarakat terus aktif mengajak warga yang belum menjalani vaksinasi Covid-19.

“Jika seluruh masyarakat telah menjalani vaksinasi, maka diyakni kondisi masyarakat Kota Medan bisa terlepas dari pandemi Covid-19. Sebab vaksinasi merupakan salahsatu cara yang tepat membuat kehidupan masyarakat di Kota Medan kembali normal setelah hampir tiga tahun terbelunggu pandemi Covid-19,” kata Edi Saputra.

Edi Saputra mengaku mengapresiasi langkah Pemko Medan beserta elemen masyarakat lainnya, yang gencar melaksanakan vaksinasi Covid-19. Termasuk ormas Muhammadiyah Kota Medan melalui Muhammadiyah Disaster Management Centre (MDMC) atau Lembaga Penanggulanan Bencana Muhammadiyah.

“Kita bersyukur 75 persen masyarakat Kota Medan telah menjalani vaksinasi Covid-19 tahap pertama. Sedangkan 45 persen masyarakat sudah vaksin tahap kedua, sebagaimana disampaikan Walikota Medan,” katanya.

Untuk itu, wakil rakyat daerah pemilihan Medan IV ini, yang meliputi Kecamatan Medan Denai, Area, Kota dan Amplas, mengajak semua masyarakat untuk tetap mensosialisasikan pentingnya menjalani vaksinasi Covid-19.

Edi menegaskan, jangan ada keraguan masyarakat untuk menjalani vaksinasi Covid-19. Sebab, tidak ada dampak negatif yang fatal dari vaksinas tersebut.

“Katanya kalo vaksin bisa makin lebat bulunya bahkan sampai kematian. Semua itu tidak benar. Hoaks. Apalagi yang diragukan masyarakat. Kami anggota dewan sudah vaksin. Dan hingga kini tidak terjadi apa apa kepada kami,” katanya

PELAYANAN KESEHATAN

Selanjutnya, di sela-sela pemaparannya, Edi Saputra menjelaskan, dengan adanya Perda No. 4 ini, apa tugas dari petugas kesehatan, baik di Puskesmas maupun di Rumah Sakit jelas tertera. Begitu juga apa hak dari masyarakat pun tertulis jelas di perda tersebut.

“Terutama untuk pelayanan kesehatan pada masyarakat miskin yang menggunakan kartu BPJS, dimasa pendemi Covid-19 saat ini. Harapannya, dengan kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution, kedepannya seluruh pelayanan di semua aspek kesehatan bisa lebih baik lagi,” harapnya.

Edi menekankan, jika masyarakat ada yang sakit, maka segeralah periksa dan berobat ke Puskesmas terdekat, mengingat hal ini merupakan prosedur yang benar. Namun jika memang sakitnya butuh perawatan lebih lanjut, pihak Puskesmas lah yang merujuk kerumah sakit mana masyarakat itu dikirim.

Untuk itu, lanjut Edi Saputra, masyarakat harus mempunyai kartu BPJS Kesehatan, agar pengurusan administrasinya lebih mudah dan gampang disaat sakit. “Untuk itu saya selalu siap membantu masyarakat dalam pengurusan administrasi kependudukan masyarakat, mulai dari KTP, KK, Akte Kelahiran hingga kartu BPJS Kesehatan dan KIP secara gratis sepanjang pendataannya benar,” katanya.

Selain sosialisasi Perda, pada kegiatan tersebut Edi Saputra juga melakukan pembagian berkas adminduk yakni KK, KTP dan akte kelahiran masyarakat yang diurusnya sscara gratis atau tanpa dipungut biaya.

Reporter : Djamaluddin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Polrestabes Medan Tangkap Pemain Judi Online Gunakan Mesin E- Parking dan Konvensional Togel

mimbarumum.co.id - Satreskrim Polrestabes Medan, mengungkap sejumlah kasus perjudian baik online maupun konvensional dalam sepekan terakhir. Terdapat 6 tersangka...

Baca Artikel lainya