6 Anggota Geng Motor Diciduk Petugas

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Tim Gabungan Resmob Poldasu, Satreskrim Polrestabes Medan dan Tekab Polsek Sunggal, mengamankan 6 pria yang telah melakukan pengrusakan di salah satu cafe di Simpang Pemda, Kel Sempakata, Kec Medan Selayang, Minggu (19/9), sekira pukul 02.00 WIB.

Keenam pelaku, masing-masing berinisial: REPG (19), warga Desa Harapan Tani, Kec Medan Tuntungan; HMS (18), warga Kel Namo Gajah, Kec Medan Tuntungan; SPN (17), warga Kel Kemenangan Tani, Kec Medan Tuntungan; EGAK (16), warga Kel Menenangan Tani, Kec. Medan Tuntungan; GNG (19), warga Kel Titi Rantai, Kec Medan Baru; dan MAPG (17), warga Kel Titi Rantai, Kec Medan Baru.

Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak mengatakan, ceritanya berawal dari kelompok Geng Motor Ezto yang bergabung bersama kelompok Geng Motor M2S.

Namun tanpa disengaja, kedua kelompok geng motor ini bertemu dengan kelompok Geng Motor SL di sekitar Simpang Pemda, Minggu (19/9) sekitar pukul 01.30 WIB.

Tanpa alasan yang jelas, terjadi perkelahian antara geng motor tersebut. Anggota Genk Motor SL terdesak. Mereka lari kocar kacir. Sebagian dari mereka ada yang melarikan diri ke dalam Kafe Ayam Penyet Brader.

“Karena lawannya melarikan diri ke dalam cafe tersebut, kelompok geng motor Ezto dan M2S langsung menyerang Kafe Brader secara membabi-buta dengan menggunakan batu, balok dan senjata tajam, hingga mengakibatkan pihak Kafe Ayam Penyet Brader mengalami kerugian materil,” urai AKP Budiman Simanjuntak, Jum’at (24/9) sore.

Lebih lanjut dikatakannya, pemilik Kafe Ayam Penyet Brader tak rerima lapak dagangannya hancur begitu saja, dan langsung membuat pengaduan ke Polsek Sunggal, Selasa (21/9).

Laporan tersebut pun ditindaklanjuti petugas dengan melakukan olah TKP dan penyelidikan ke lapangan.

Guna mempercepat pengungkapan kasus tersebut, dibentuk team gabungan dari Resmob Poldasu, Jatanras Polrestabes Medan dan Polsek Sunggal.

“Akhirnya, Rabu(22/9/2021), para pelaku berhasil diamankan oleh team gabungan tersebut di tempat persembunyiannya masing-masing tanpa perlawanan,” kata Kanit.

Dari hasil pemeriksaan, selain melakukan penyerangan di Kafe Ayam Penyet Brader, para pelaku juga pernah melakukan melakukan pengrusakan mobil pada bulan Juni Tahun 2021 lalu.

“Kita masih mendalami kemungkinan para tersangka juga terlibat dalam kasus yang lain, baik di wilkum Polsek Sunggal maupun di tempat lain,” ucap AKP Budiman.

Selanjutnya, setelah melalui pemeriksaan, sebagian daei pelaku dilepas karena masih di bawah umur.

“Tiga dari enam orang tersangka tersebut tidak kami tahan karena masih di bawah umur, namun kami lakukan wajib lapor sampai nantinya kami limpahkan ke pihak kejaksaan. Sedangkan tiga orang yang lainnnya kami tahan di RTP Polsek Sunggal. Ketiganya dijerat Pasal 170 Ayat (1) subs Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana tentang pengrusakan dan pengancaman secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ujar AKP Budiman.

Ia juga mengimbau kepada para orang tua untuk memperhatikan pergaulan anaknya, sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi di hari kemudian.

Editor : Jafar Sidik

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Polrestabes Medan Musnahkan Sabu Sebanyak 20. 275,57 Gram dan Inex 58. 775 Butir Jaringan Malaysia

mimbarumum.co.id - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jaringan internasional Malaysia di Medan. Kali...