Senin, Juli 8, 2024

Dor!! DPO Kasus Curas Kawasan Polonia Ditembak Polisi

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian kekerasan (Curas) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelaku adalah laki-laki bernama Iksan Kurnia (27) warga Jalan Teratai Gang Bunga Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia diamankan pada Senin (27/6/2022) sekitar pukul 21.00 WIB di salah satu warung tuak Jalan Antariksa Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia.

“Pelaku berhasil diamankan atas adanya informasi masyarakat bahwa pelaku saat itu sedang memegang sajam dan mengancam – ancam masyarakat menggunakan sajam yang dipegang pelaku,” kata Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK, Rabu (29/6/2022).

Mendapat informasi itu, personel yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Martua Manik SH MH didampingi Panit 2 Ipda Regi Putra Manda S.Trk dan Panit 3 Ipda Beri Anggara SH MH turun ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di dalam warung sambil memegang sajam berupa sebilah parang.

“Pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua kakinya karena pelaku mencoba melawan petugas dengan cara mendorong dan berusaha merampas senpi milik petugas pada pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor yang dicuri oleh pelaku,” ungkapnya.

Lebihjauh Kapolsek menjelaskan, pelaku Iksan Kurnia merupakan DPO dalam perkara kasus tindak pidana pencurian kekerasan (Curas) pada Sabtu (07/5/2022) sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Antariksa Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia (simpang Jalan Teratai).

“Pelaku Iksan Kurnia bersama rekannya berinisial WS yang sudah ditangkap terlebih dahulu mengambil sepeda motor Honda Beat BK 2274 AJP, milik korban Inisial Z (22) warga Jalan Adi Sucipto Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia dengan cara mengancam korban menggunakan 1 bilah parang,” terang Kompol Ginanjar.

Ditambahkannya, dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bilah parang.

“Pelaku dipersangkakan Pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter : Rasyid Hasibuan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dukungan Mengalir dari Tokoh Masyarakat kepada Zaki Hamdani untuk Maju di Pilkada Deli Serdang

mimbarumum.co.id - Dukungan terus mengalir kepada Zaki Hamdani untuk maju di Pilkada Deli Serdang pada November mendatang. Kali ini...

Baca Artikel lainya