mimbarumum.co.id – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Percut Sei Tuan berhasil mengamankan sepasang kekasih yang melakukan aborsi di Kecamatan Percut Sei Tuan pada Sabtu (21/5/2022).
Kedua pelaku adalah Rony (22), pria, dan Nurhayati (20),wanita. Keduanya merupakan warga Gang Tawon 2 Dusun VII,Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang.
Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol M Agustiawan didampingi Kanit Reskrimnya, Iptu Bambang, SH, MH saat konferensi pers di Mako Polsek Percut pada Rabu (25/5/2022).
“Pada hari Sabtu, 21 Mei 2022, sekira pukul 13.00 wib, Personil Unit Reskrim menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya sepasang kekasih yang melakukan aborsi di Desa Sampali,” paparnya.
“Selanjutnya personil dipimpin Kanit reskrim Iptu Bambang Nurmiono, SH, MH mendatangi TKP dan benar ada kejadian tersebut serta mengamankan tersangka Roni Rivaldi,” imbuhnya.
Dijelaskannya, personil melakukan pengembangan dan menemukan janin bayi yang sudah dikubur di depan rumah kost Rony Rivaldi dan memboyong mayat bayi ke RS Bhayangkara untuk di otopsi.
“Selanjutnya team mengamankan kekasih Roni Rivaldi yang bernama Nurhayati di RS Imelda dan selanjutnya mengantarkan tersangka ke RS Bhayangkara,” ucapnya.
“Hasil interogasi kedua pelaku, mereka telah berpacaran 2 tahun dan telah melakukan hubungan badan lebih dari 10 kali dan mengakibatkan pelaku perempuan hamil sekitar 6 bulan , dan karena takut dan malu pelaku laki laki menyarankan agar menggugurkan anak yang dikandung tersebut,” bebernya.
Ia menceritakan pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2022, pelaku membeli obat melalui aplikasi online shop dengan merk Cytotek 200 gr sebanyak 3 papan isi 10 buah dan kemudian diberikan untuk dikomsumsi pelaku perempuan mulai hari Jumat tanggal 20 Mei 2022 pukul 13.00 Wib sebanyak 2 kapsul dan berlanjut setiap 2 jam hingga obat tersebut habis.
“Pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 2022 pukul 07.00 wib di TKP pelaku perempuan melahirkan anak dikamar mandi sudah meninggal dan memberikan bayi tersebut kepada pelaku laki laki dan selanjutnya pelaku laki laki menguburkan bayi tersebut di depan kos kosan dan karena pendarahan pelaku membawa pacarnya ke Klinik Yeni yang berada di Jl Kemuning Desa sampali Kecamatan Percut Sei Tuan dan karena semakin parah, oleh klinik Yeni merujuk pelaku perempuan ke RS Imelda Medan,” pungkasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 3 papan/strip bungkus obat Cytotec yang berisi 10 tablet, 1 buah handuk warna coklat, 1 buah cangkul, 1 buah kendi, dan 1 bungkus bunga rampai. Terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 348 dan Pasal 75 ayat 1 UU No 36 Tahun 2009 (UU Kesehatan) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Reporter : Rasyid Hasibuan