53 IPO Sepanjang 2021, BEI:Siap-siap Go Publik

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) memiliki pencapaian yang cukup membanggakan di tahun 2021. Hingga 20 Desember 2021, terdapat 53 perusahaan yang mencatatkan sahamnya atau initial public offering (IPO) di BEI. Pencapaian ini kembali menjadikan BEI sebagai Bursa yang paling aktif di kawasan ASEAN dalam hal pencatatan perusahaan. Adapun total jumlah Perusahaan Tercatat menjelang penutupan tahun di BEI saat ini sudah mencapai 769 Perusahaan Tercatat.

Kepala Perwakilan BEI Sumut Pintor Nasution menjelaskan bagi perusahaan, mencatatkan saham di BEI menjadi alternatif pendanaan yang menarik. Terutama untuk pengembangan perusahaan.

“Tidak hanya perusahaan besar, namun juga perusahaan dengan skala asset kecil dan menengah pun dapat mencatatkan sahamnya di BEI. Kemudian menjadi perusahaan publik,” ucapnya dalam rilis, Jumat (24/12/2021).

Kata dia, setidaknya ada lima keuntungan menjadi perusahaan publik. Yaitu mendapatkan pendanaan jangka panjang; meningkatkan nilai perusahaan (corporate value), meningkatkan citra perusahaan; menjaga keberlangsungan usaha, dan memberikan insentif pajak.

Setelah go public, perusahaan akan mendapatkan permodalan tambahan dari saham yang di jual. Modal tersebut dapat berguna untuk membiayai ekspansi perusahaan, membayar utang, melakukan akuisisi atau untuk investasi kembali.

“Go public juga akan meningkatkan nilai ekuitas perusahaan sehingga perusahaan memiliki struktur permodalan yang optimal. Selain itu, dengan menjadi perusahaan publik yang sahamnya di perdagangkan di bursa. Perusahaan Tercatat akan menjalankan aktivitas operasionalnya secara lebih baik dengan menjalankan praktik Good Corporate Governance,” terangnya.

Dengan menjadi perusahaan publik, sambungnya, setiap saat publik dapat memperoleh valuasi terhadap nilai perusahaan. Setiap peningkatan kinerja operasional dan kinerja keuangan akan mempunyai dampak terhadap harga saham di bursa. Yang pada akhirnya akan meningkatkan nilai perusahaan secara keseluruhan.

“Langkah go public juga mempermudah akses perusahaan untuk membuka akses pendanaan lain. Seperti penerbitan surat utang, obligasi, sukuk dan instrumen pendanaan lainnya. Investor akan lebih tertarik membeli obligasi yang di terbitkan oleh perusahaan yang telah mereka kenal dan memiliki citra baik dalam dunia keuangan,” pungkasnya.

Manfaat Perusahaan Terbuka

Pintor Nasution juga mengungkapkan manfaat perusahaan terbuka lainnya. Yaitu kalangan perbankan atau institusi keuangan lainnya akan dapat lebih mengenal perusahaan.

“Sehingga dapat meningkatkan tingkat kepercayaan pihak perbankan dalam pemberian pinjaman dan memungkinkan pemberian tingkat bunga pinjaman yang lebih kompetitif,” ucap dia.

Hal ini terjadi karena perbankan dapat mengetahui kondisi keuangan perusahaan setiap saat. Yakni melalui berbagai keterbukaan informasi yang perusahaan umumkan melalui website bursa dan perusahaan sendiri. Sehingga credit risk perusahaan terbuka relatif lebih kecil daripada credit risk pada perusahaan tertutup atau belum di kenal.

“Dengan demikian, solusi pendanaan untuk pengembangan perusahaan menjadi terbuka lebih lebar dan perusahaan dapat terus bertumbuh,” jelas dia.

Pemerintah Juga Memberikan Insentif Pajak

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif pajak kepada perusahaan yang go public berdasarkan UU RI No. 7 Tahun 2021; tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Pemerintah Republic Indonesia; Nomor 30 Tahun 2020; tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka.

Wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka dapat memperoleh penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 3%. Lebih rendah dari tarif normal PPh wajib pajak badan dalam negeri bila memenuhi persyaratan tertentu.

Bagi pemilik perusahaan terbuka yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia, pemerintah hanya mengenakan tarif pajak final sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham di Bursa Efek Indonesia. Hal ini sangat menarik daripada tarif pajak penghasilan atas penjualan saham di luar bursa efek. Yakni yang dapat mencapai 35% untuk wajib pajak dalam negeri perorangan.

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997; tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Penjualan Saham Di Bursa Efek dan dilengkapi mengenai tata cara pelaksanaannya dengan Keputusan Menteri Keuangan KMK.282/KMK.04/1997 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan Atasa Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek.

Dengan manfaat- manfaat perusahaan terbuka ini, saatnya mendorong perusahaan-perusahaan untuk masuk ke pasar modal, dan mempersiapkan sejak awal tahun. Bursa senantiasa terbuka bagi seluruh perusahaan dari berbagai industri untuk memanfaatkan pasar modal sebagai katalis pertumbuhan. Bagi perusahaan yang ingin menawarkan saham ke pasar modal dapat menghubungi perusahaan sekuritas yang akan menjadi underwriter atau penjamin emisi efek dan meminta bantuan lembaga penunjang & profesi penunjang pasar modal.

Reporter : Siti Amelia/Rilis

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Komitmen cegah Narkoba, Pelindo Regional 1 Terima Penghargaan BNN

mimbarumum.co.id – PT Pelindo Regional 1 kembali mencatatkan prestasi membanggakan dengan meraih Penghargaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran...