mimbarumum.co.id – Pasca digugut ke Mahkamak Konstitusi (MK), simpatisan tetap setia mengawal kemenangan Vandiko-Martua di Pilkada Samosir 2020.
Melalui perwakilan Tim VANTAS, Josmar Naibaho, simpatisan dan pendukung Bupati dan Wakil Bupati terpilih ini mengaku tetap menghargai regulasi yang berlaku sesuai undang-undang. Apalagi kuasa hukum sudah mempersiapkan saksi dan alat bukti yang lengkap.
“Tapi jangan lupa, 41 ribu pemilih VANTAS tetap setia mengawal kemenangan,” tegasnya kepada mimbarumum.co.id, Sabtu (20/2/2021).
Dikatakan juga, Tim VANTAS sudah mempersiapkan dokumen berupa bukti-bukti mementahkan tuduhan pemohon di MK. “Karena semua laporan pemohon juga sudah diputuskan oleh Bawaslu Samosir, Bawaslu Sumut dan PT TUN,” imbuh Josmar.
Menurutnya sebagai warga negara yang baik, tim VANTAS sangat menghormati upaya hukum yang ditempuh paslon petahana melalui jalur MK. Karena itu, tim tetap menunggu keputusan MK terkait gugatan yang sedang disidangkan ini.
Dia juga mengajak masyarakat Samosir untuk tetap menjaga stabilitas dan kondusivitas daerah. Serta jangan terpengaruh dan terprovokasi oleh isu yang menyesatkan.
Untuk diketahui, sengketa pilkada Samosir yang dimohonkan paslon Rapidin-Juang di Mahkamah Konstitusi, berlanjut ke proses pembuktian. Hingga kini proses persidangan selesai, Sekdakab Jabiat Sagala melakukan tugas kepala daerah sebagai Plh Bupati Samosir.
Reporter: Robin Nainggolan
Editor : Siti Murni
pilihan masyarakat yg terbaik bersih.
ttp semangat perubahan samosir