Jumat, Juli 5, 2024

4 Tersangka Koruptor Proyek Jalan Muara Situlen Ditahan

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Kejati Aceh menahan empat tersangka koruptor proyek Jalan Muara Situlen-Gelombang, Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2018.

Empat tersangka itu masing-masing, JNK sebagai KPA (mantan kepala UPTD Dinas PUPR Aceh), SA sebagai PPTK, KN dan KR masing-masing selaku rekanan. Sebelumnya, jaksa menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Namun satu di antaranya telah meninggal dunia.

Tersangka ditahan Senin (15/3/2021) sore, untuk proses pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Mereka dititipkan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu, Aceh Besar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Muhammad Yusuf menjelaskan, hasil penyelidikan proyek senilai Rp 11,6 miliar bersumber dari DOKA Aceh Tenggara 2018. Kemudian dikerjakan PT Pemuda Aceh Konstruksi. Yang mana direktur perusahaan itu adalah K.

Proyek itu mengalami addendum Kontrak Nomor: 12.1-AC/UPTD-V/PUPR/APBA/2018 tanggal 19 Oktober 2018 dengan item pekerjaan yang mengalami perubahan pekerjaan senilai Rp 4,42 miliar. Atau telah melebihi 10 persen dari pekerjaan utama yaitu 41,6 persen.

Yusuf bilang, setelah dilakukan rekayasa lapangan maka jumlah total harga pekerjaan masing-masing terjadi perubahan. Hingga untuk kegiatan peningkatan Jalan Muara Situlen-Gelombang awalnya sebesar Rp 10 miliar. Berkurang menjadi Rp 2,13 miliar.

“Sedangkan kegiatan peningkatan Jalan Kuta Batu-Kuta Cingkam II awalnya sebesar Rp 1,68 miliar, meningkat menjadi Rp 9,55 miliar,” jelasnya, Selasa 916/3/2021).

Kejati Tunggu Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPKP

Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 12-AC/UPTD V/PUPR/APBA/2018 tanggal 16 Agustus 2018, Kegiatan Peningkatan Jalan Muara Situlen-Gelombang CS Aceh Tenggara (Otsus Kab/Kota) Tahun Anggaran 2018 terjadi tiga kali perubahan addendum. Dan telah selesai dilaksanakan dan diserahterimakan. Serta dilakukan pembayaran sebanyak tiga kali, yaitu pencairan uang muka Rp 2,33 miliar pada 5 September 2018. Kemudian termin I sebesar Rp 5,12 miliar pada 28 November 2018; dan termin akhir sebesar Rp 4,23 miliar pada 26 Desember 2018.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli teknis. Ditemukan total harga berdasarkan hasil perhitungan volume terpasang, serta mutu yang sesuai persyaratan kontrak. Dan spesifikasi umum Bina Marga senilai Rp 6,38 miliar. Namun nilai kontrak Rp 11,68 miliar,” jelas Muhammad Yusuf.

Karena itu, Jaksa penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Aceh. Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Reporter : Muhammad Tujung

Editor : Siti Murni 

1 KOMENTAR

  1. Kerugian negara belum diketahui, tapi sudah ditetapkan tersangka, bagaimana ceritanya,,
    Kemudian 10% nilai adendum memang ada di atur, akan tetapi bila keadaan lapangan menyatakan lebih 10% itu jg tidak masalah kt rasa, secara hukum jg dibolehkan,,
    Isu2 berkembang memang kebanyakan tidak tertib dlm melakukan proses pengadaan barang dan jasa, hingga ke pelaksanaan,, sebelum tender pun ada kt dengar sudah tau pemenang nya,,
    Kita selaku masyarakat berharap kpda pihak hukum, agar bersikap netral, jangan terlibat dan mimihak pd pelaku KKN, jangan terima imbalan, jangan terima gratifikasi,, krn kelak nanti akan dimintai pertanggungjawaban oleh Yang Maha Kuasa,,

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kepala BPMP Sumut Apresiasi Festival Kurikulum Merdeka 2024 Berjalan Sukses

mimbarumum.co.id - Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (BPMP Sumut) sebagai UPT Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi...

Baca Artikel lainya