Medan, Mimbar – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus karamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun di perairan Danau Toba.
Keempatnya yakni Nakhoda sekaligus pemilik Kapal Poltak Soritua Sagala, pihak regulator Karnilan Sitanggang (Pegawai Honor Dishub Samosir), anggota Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Kepala Pos Pelabuhan Simanindo Golpa F. Putra (PNS Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir) dan Rihad Sitanggang Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan.
Keempat tersangka ini melanggar aturan melayarkan kapal untuk mencari keuntungan dengan memuat penumpang melebihi Tonase. Idealnya jumlah penumpang hanya 45 orang tetapi dibiarkan over kapasitas,”ungkap Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw di Mapolda Sumut, Senin (25/6) sekira pukul 18.15 Wib.
Kapolda menyebut, KM Sinar Bangun berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar, tidak layak untuk berlayar serta tidak memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran. Ini kelalaian yang telah mengakibatkan hilangnya banyak nyawa,”terang Paulus Waterpauw.
Lebih jauh Kapolda Sumut mengatakan pihaknya telah mengklarifikasi 199 nama korban dari 280 data awal jumlah penumpang. Namun dari 199 data itu hanya 125 data yang valid dengan dilengkapi ciri – ciri, biodata, serta Foto dan Ijazah korban.
“Jadi sampai saat ini baru 125 data ini yang bisa kami pertanggungjawabkan. Klarifikasi data ini penting. Agar para keluarga korban mendapat kepastian,”kata Kapolda Sumut.
Selain mengangkut penumpang terang Kapolda, KM Sinar Bangun juga turut membawa puluhan unit sepeda motor. Dalam prasyarat, Kapal ini tidak boleh mengangkut kendaraan. Tetapi ternyata mengangkut antara 50 sampai 60 sepeda motor,”beber Kapolda.
Kapolda menambahkan Kepala Pos pelabuhan ditersangkakan karena seharusnya ia mengawasi dan melarang kapal jika kapasitas penumpang berlebih atau kapal tak layak berlayar arau cuaca buruk, namun yang bersangkutan tidak mengerjakan tugas dan tanggung jawabnya.
Sedangkan Kabid ASDP, yang seharusnya mengawasi seluruh aktivitas di pelabuhan namun tidak mengerjakan tugasnya sesuai ketentuan. Tersangka membiarkan kapal berlayar melebihi kapasitas, membiarkan kendaraan diangkut kapal, membiarkan kapal berlayar walau tidak layak berlayar dan membiarkan kapal berlayar dalam cuaca buruk meski sudah ada peringatan dari BMKG.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Andi Ryan mengatakan pihaknya menyita Barang Bukti berupa 45 Blok Karcis retribusi masuk pelabuhan senilai Rp 500 per unit yang telah digunakan, 48 Blok Retribusi pemeliharaan Dermaga (Roda dua senilai Rp 500 per unit yang telah digunakan) dan Foto Copy dokumen kelengkapan KM Sinar Bangun IV Nomor 117.
Para tersangka dijerat pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dengan pidana kurungan 10 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 Miliar ditambah pasal 359 KUHPidana dengan pidana penjara 5 tahun,”pungkas Andi Ryan.(Afm)