Sabtu, Juli 6, 2024

4 Kali Berturut, Pemkab Asahan Raih Opini WTP dari BPK RI

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Pemkab Asahan menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan Sumut. Yakni atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020.

Opini WTP tersebut langsung diterima Bupati Asahan H. Surya BSc. Dalam kesempatan itu, Bupati mengucapkan terimakasih kepada BPK Perwakilan Sumut atas opini WTP yang diterima Pemkab Asahan tersebut.

“Saya memberikan apresiasi kepada seluruh instansi terkait. Karena tahun ini Pemkab Asahan kembali menerima opini WTP dan telah memperoleh opini WTP selama 4 tahun berturut-turut,” kata Surya saat menerima opini WTP di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sumut, Rabu (19/5/2021).

“Mari kita bersama mempertahankan opini ini dan kalau bisa terus kita tingkatkan,” tegas Surya. Turut mendampingi Ketua DPRD, Wakil Bupati, Sekda serta sejumlah pejabat Pemkab Asahan.

Terima Kasih

Dalam kesempatan itu juga Ketua DPRD Asahan H. Baharuddin Harahap, SH., MH menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar besarnya kepada BPK perwakilan Sumut. Karena telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten asahan dengan baik. Untuk lebih maksimalnya pemakaian anggaran yang akuntabel, transparan dan efektif sesuai undang-undang.

“Saya dan seluruh masyarakat Asahan berterimakasih juga kepada Bupati Asahan yang telah memperoleh opini WTP selama 4 tahun berturut,” terangnya.

Kepala Perwakilan BPK RI Provsu Eydu Oktain Panjaitan, SE, MM, Ak, CA, CSFA mengatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Provsu ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan. Dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akutansi Pemerintahan, Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Beliau juga mengatakan, terkait dengan efektivitas SPI serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan masih terdapat 9 hal yang harus menjadi perhatian Pemkab Asahan. Diharapkan Pemerintah Kabupaten Asahan untuk dapat menindaklanjuti dalam jangka waktu 60 hari.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan mengapresiasi kerja keras Pemkab Asahan. Sehingga dapat menyerahkan tepat waktu laporan keuangan sesuai amanat UU.

“Ini sesuai UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Bahwa Laporan Keuangan disampaikan kepala daerah kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.

Diakhir acara Bupati, Wakil Bupati Dan Ketua DPRD asahan Menandatangani Dukungan Pembangunan Zona Integritas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani.

Reporter : Saragih

Editor : Siti Murni

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kepala BPMP Sumut Apresiasi Festival Kurikulum Merdeka 2024 Berjalan Sukses

mimbarumum.co.id - Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (BPMP Sumut) sebagai UPT Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi...

Baca Artikel lainya