Modus Dikejar Rentenir dan Mau Dibunuh, Wanita Cantik Nipu Rp660 Juta

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Terdakwa Alifah Utami (29) diadili di Ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan, Jumat (9/7). Wanita berparas cantik ini didakwa melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp660 juta.

JPU Ramboo Loly Sinurat dalam dakwaannya mengatakan, awal mula kasus ini ketika terdakwa menjumpai saksi korban, Fauziana sebagai pemegang uang arisan yang diikutinya. Terdakwa mengatakan kalau ia membutuhkan uang untuk membayar rentenir, kalau tidak ia akan dibunuh.

Lanjut dikatakan JPU, mendengar permintaan tersebut, korban pun mendahulukan terdakwa menerima uang arisan Rp21 juta. Namun, terdakwa Alifah terus-menerus memohon dan meminta kepada saksi korban Fauziana untuk mempergunakan uangnya hingga mencapai Rp122.500.000,” urai Jaksa dihadapan majelis hakim Mian Munthe.

Kemudian, pada tanggal 18 Oktober 2020 terdakwa kembali menggunakan uang korban sebesar Rp52 juta dengan alasan untuk membayar uang arisan yang telah terdakwa ambil.

Selanjutnya, tanggal 05 November 2019, terdakwa menggunakan uang saksi korban Fauziana sebesar Rp13.500.000 untuk menimbun tambak miliknya yang berlokasi di Lhokseumawe. Sehingga, total uang saksi korban dipakai terdakwa dengan fee yang dijanjikan terdakwa kepada korban senilai Rp660 juta, dan kenyataannya sampai saat ini uang tersebut belum dikembalikan.

“Atas perbuatannya, terdakwa Alifah Utami melanggar Pasal 372 KUHPidana subs Pasal 378 KUHPidana,” pungkas JPU Ramboo Loly Sinurat menutup persidangan.(mc)

Editor : Jafar Sidik

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

ADNI Laporkan 2 Oknum Polres Madina ke Propam Polda Sumut atas Dugaan Pemerasan

mimbarumum.co.id - Advokat Negarawan Indonesia (ADNI) yang dikomandoi oleh Eka Putra Zakran melaporkan dua anggota Polres Mandailing Natal (Madina)...