mimbarumum.co.id – DPRD Labusel gelar paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Imam Permadi ke Muhammad Hasir. Yakni anggota DPRD dari Fraksi PDIP dengan masa bhakti 2019-2024.
Sekwan DPRD Labusel, Sawito Harahap membacakan SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/260/ KPTS/2021 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Labuhan Batu Selatan. Kegiatan digelar Gedung DPRD Labusel, jalinsum Gunung tua di Sosopan, Kota Pinang, Kamis (20/5/2021).
Tampak hadir Pj Bupati Labusel Alfi Syahriza ST Meng SC, Ketua DPRD Labusel Ediy Parapat, Wakil Ketua DPRD H Zainal Harahap. Kemudian Wakil Ketua DPRD Syahdian Purba SH Muspida Labusel. Serta MUI Labusel dan OPD Pemkab Labusel.
Pj Bupati Labusel Alfi Syahriza ST Meng SC dalam pidato singkatnya mengatakan PAW dilaksanakan untuk mendukung kinerja DPRD Labusel. Terutama dalam sinergitas pemerintahan dengan DPRD. Sehingga bisa saling mendukung dalam roda pemerintahan.
“Untuk yang di PAW harus legowo. Dan yang menerima amanah selamat bertugas,” katanya.
Muhammad Hasir mengatakan akan berusaha amanah menjalankan tugas pokok sebagai DPRD Labusel.
“Dan tolong bantu saya dalam mengemban tugas sebagai wakil rakyat,” tandasnya.
Editor : Siti Murni