3.388 Surat Suara Pilkada Medan Rusak Segera Diganti

spot_img

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Untuk memastikan tak ada lagi ditemukan kerusakan Surat Suara pada pelaksanaan Pilkada Kota Medan, 9 Desember 2020 mendatang, KPU Medan menambah jadwal pelaksanaan penyortiran dan pelipatan surat suara.

Berdasarkan hasil penyortiran surat suara yang dilakukan sejak tiba di gudang, KPU Medan sementara ini menemukan sebanyak 3.388 surat suara yang rusak.

“Kerusakan Surat Suara itu didominan karena koyak, bernoda, dan warnanya tidak sesuai dengan desain ataupun spesimen yang diberikan,” kata Komisioner KPU Medan, Rinaldi Khair, pada wartawan, Senin (23/11/2020).

Jumlah Surat Suara yang rusak itu ditemukan pada penyortiran yang dilakukan di Gedung Andromeda, eks Bandara Polonia Medan, sejak di mulai pada Selasa (17/11/2020) sampai Minggu (22/11/2020).

- Advertisement -

Baca Juga : Bobby : Tanam Diatas Gedung Bukan untuk Menahan Banjir!

KPU Medan juga memperkirakan jumlah tersebut akan bertambah, sehingga jadwal masa penyortiran ditambah hingga Seminar petang ini, guna memastikan tak ada lagi ditemukan surat suara yang bermasalah.

“Proses penyortiran ulang SuSu dilakukan terutama untuk surat suara yang disortir dan dilipat pada hari yang pertama. Karena dari hasil evaluasi, KPU Medan masih melihat ada jumlah ikatannya yang kurang, misalnya satu ikatan harus 25 ternyata ada 24 atau 23. Kita minta sortir ulang, dan sekaligus memastikan surat suara itu dalam kondisi bagus,” kata Rinaldi.

Dikemukakan Rinaldi, jumlah pasti surat suara yang rusak diperkirakan akan diketahui hingga Senin sore ini. Selanjutnya, pihak KPU Medan akan membuat berita acara kerusakan agar pihak percetakan segera mencetak ulang surat suara yang rusak itu, untuk diganti.

Menyinggung tentang batas waktu pergantian SuSu yang rusak atau ber masalah, dikemukakan Rinaldi, jika angkanya ditaksir kurang dari 4 ribu lembar, kemungkinan percetakannya satu hari bisa selesai.

Apabila udah selesai, maka distribusi jalur darat memerlukan waktu 5 hari, maka total ada 6 hari dari pencetakan hingga distribusi. Kemudian dilakukan sortir dan lipat membutuhkan 1 atau dua hari, artinya masih cukup waktu.

“Alternatif lainnya, KPU akan menjemput, dan membawa pakai pesawat dengan pengawalan, sebab 4 ribu lembar itu hanya dua kotak,” ungkapnya.

Reporter : Mhd Nasir
Editor : Dody Ferdy

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Bawaslu Sumut Ajak Masyarakat Awasi Pilkada, Cegah Politik Uang

mimbarumum.co.id - Politik uang merupakan salah satu ancaman terbesar bagi demokrasi. Praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga...