mimbarumum.co.id – Sebanyak 22 dokumen dan 1 (satu) unit Personal Computer (PC) yang disita dari Gedung Dispora Sumut bakal menjadi penentu, apakah status Baharudin Siagian layak menjadi tersangka.
Sebelumnya, sebanyak 30 personel kepolisian melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumut, tepatnya pada Kamis (18/7/19) sekira pukul 10.00-13.00 WIB.
Tim Unit IV Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut yang dipimpin Kasubdit III/Tipikor Kompol Roman Smaradhana Elhaj itu memboyong 22 dokumen dan 1 komputer menjadi barang bukti terkait kasus renovasi lintasan atletik Sirkuit Tartan sebesar Rp 1,6 Miliar.
“Kami juga masih melakukan pendalaman penyidikan, kemungkinan bisa mengarah ke Kadispora Sumut,” terang perwira itu.
Saat ini, penyidik polisi masih menetapkan tersangka kepada Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Olahraga Sumut Des Asarisyam alias Jabran. (Afm)