mimbarumum.co.id – Sepanjang 2019, Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut bersama BNN Kabupaten/Kota mengungkap kasus narkotika sebanyak 71 kasus dengan jumlah berkas pidana narkotika yang P-21 sebanyak 85 berkas dengan jumlah tersangka 106 orang.
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial, SH, Jumat (20/12/2020) mengatakan barang bukti narkotika yang disita adalah ganja 145.342,6 gram, ekstasi sebanyak 6.230 butir, sabu, 36.973,75 gram, happy five sebanyak 330 butir.
Pemusnahan Iahan ganja dilakukan sebanyak 3 kali di 4 titik wilayah Pegunungan Tor Sihite di Desa Banjar Lancat, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal. Total Iuas lahan ganja yang dimusnahkan Iebih kurang 10,5 hektar dan diperkirakan sebanyak 105 ribu batang ganja yang dimusnahkan.
Baca Juga : BNN Sita Rp 2,5 Miliar, 10 Mobil dan 4 Rumah Hasil TPPU Bisnis Narkoba
Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika yang telah P-21 ada 3 kasus dengan jumlah asset yang berhasil disita berupa uang tunai sebesar Rp 958.834.220, kendaraan roda 4 ada 3 unit, rumah 3 unit dan apartemen 1 unit.
Untuk di bidang pencegahan, kata Atrial dalam rangka meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta mencegah meluasnya penyalahgunaan klan peredaran gelap narkotika, mereka melakukan upaya diseminasi lnformasi serta advokasi kebijakan.
Pembangunan Berwawasan Anti Narkotika. Penyelenggaraan diseminasi Informasi di Sumut telah dilaksanakan sebanyak 11.057936 sebaran informasi untuk kegiatan DIPA, dan sebanyak 1409 944 sebaran informasi untuk kegiatan Non DIPA.
“Selain pemberantasan, pencegahan serta rehabilitasi, kita lakukan pemberdayaan masyarakat,” papar Atrial.
“Sepanjang 2019 dilakukan kegiatan pengembangan kapasitas sebanyak 4 kegiatan workshop den 4 kegiatan bimtek diikuti oleh 160 peserta. Selain itu, kita juga lakukan kegiatan pelatihan penggiat dengan diikuti 468 instansi dan 3.969 orang penggiat anti narkoba. Kemudian kegiatan DIPA serta 44 instansi dan 1.790 orang penggiat anti narkoba untuk kegiatan non DIPA,” pungkasnya. (dody)