Medan, (Mimbar) – Dua orang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Sibolga, Jum’at (17/2) tertangkap tangan oleh Tim Saber Pungli karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) pengurusan izin berlayar.
Kedua tersangka yang merupakan pegawai pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sibolga itu bersama barang bukti berupa dokumen perijinan dan uang senilai Rp3,1 juta telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara untuk diproses lebih lanjut.
“Keduanya ditahan di Rutan Tanjung Gusta Kelas 1 A Medan menunggu Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan dakwaan dan melimpahkanya ke Pengadilan Tipikor Medan,” papar Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian.
Kedua tersangka TS dan TI akan didakwa dengan Pasal 12 huruf (2) subsider Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Mereka membanderol tarif pengurusan izin berlayar kapal dengan nominal Rp200 ribu sampai Rp2 Juta yang semestinya tidak ada pemungutan biaya,” kata Siagian yang juga menjabat selaku Humas Kejatisu. (Jep)