mimbarumum.co.id – Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan meringkus 2 pelaku perampokan di Gabion Belawan, Jumat (18/6/ 2021) dinihari.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP I Kadek menjelaskan, kedua tersangka pelaku perampokan masing-masing : Yugo Ariandi (24) dan Ibrahim Harahap, (31). Keduanya ditangkap di Gabion.
“Kedua tersangka melakukan perampokan kepada korban dengan cara memukul korban hingga terjatuh lalu mengambil uang dari dompet korban dan melarikan diri,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan itu.
Katanya, kemudian dari hasil penyelidikan berdasarkan laporan korban, akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap setelah dilakukan pencarian dalam 3 hari.
“Saat ini keduanya dalam proses pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman penjara 12 Tahun sesuai pasal 365 KUH Pidana,” pungkas Kasat Reskrim menjelaskan.
Selain itu, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan juga berhasil menangkap 1 tersangka premanisme / pungli di Jalan Marelan Raya, Simpang Siombak.
Tersangka bernama M. Syahrizal. Ia ditangkap setelah melakukan pungli terhadap korbannya setelah memuat ikan ke mobil pick up dan melintas di lokasi kejadian.
Tersangka meminta uang sebesar Rp. 10.000,- dan mengancam korban tidak boleh lewat jika tidak membayat. Setelah korban membayar, tersangka memberikan kwitansi pembayaran sehingga kelihatan seperti pungutan resmi.
Atas dasar kejadian tersebut Sat Reskrim langsung melakukannya penangkapan dan menjerat korban dengan pasal 368 KUH Pidana dengan ancaman hukuman sembilan Tahun Penjara.(*)
Reporter : Japs
Editor : Jafar Sidik