2 Bulan Ada 19 Kilo Sabu

Berita Terkait

Medan, (Mimbar) – Selama kurun bulan Januari hingga Februari 2018, Tim Direktorat Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap 9 kasus peredaran Narkoba. Totalnya sebanyak 19,23 Kg sabu dan 27 ribu butir ekstasi disita polisi.

Kasus Narkoba yang berhasil diungkap berasal dari dua jaringan internasional yang masuk melalui dua jalur ke Sumatera Utara,”ucap Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw, Kamis (22/2).

Paulus mengatakan sindikat jaringan itu berasal dari Malaysia – Pekanbaru –  Medan – Aceh, dan juga Malaysia melalui Aceh, Jambi dan Medan.

Pengungkapan ini dilakukan sejak tanggal 25 Januari 2018 hingga 16 Februari kemarin. Diantara tersangka terdapat satu orang wanita,”ucapnya.

- Advertisement -

Paulus juga mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 1999

Tentang Narkotika. Akibat perbuatannya mereka terancam minimal 6 sampai 20 tahun penjara,”pungkas Paulus.(Afm)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Terduga Bandar Narkoba Kawasan Sei Rotan Tembak Polisi, Ini Wajahnya

mimbarumum.co.id - Polsek Medan Tembung memaparkan terduga pelaku penyerangan anggota Polri saat penggerebekan di Jalan Sidomulyo, Gang Keluarga, Desai...