Medan, (Mimbar) – Selama kurun bulan Januari hingga Februari 2018, Tim Direktorat Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap 9 kasus peredaran Narkoba. Totalnya sebanyak 19,23 Kg sabu dan 27 ribu butir ekstasi disita polisi.
Kasus Narkoba yang berhasil diungkap berasal dari dua jaringan internasional yang masuk melalui dua jalur ke Sumatera Utara,”ucap Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw, Kamis (22/2).
Paulus mengatakan sindikat jaringan itu berasal dari Malaysia – Pekanbaru –Â Medan – Aceh, dan juga Malaysia melalui Aceh, Jambi dan Medan.
Pengungkapan ini dilakukan sejak tanggal 25 Januari 2018 hingga 16 Februari kemarin. Diantara tersangka terdapat satu orang wanita,”ucapnya.
Paulus juga mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 1999
Tentang Narkotika. Akibat perbuatannya mereka terancam minimal 6 sampai 20 tahun penjara,”pungkas Paulus.(Afm)