mimbarumum.co.id – Pasca pengumuman lelang beberapa paket proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pihak kontraktor menandatangani kontrak dan pakta integritas di Aula Kantor Bupati, Jalan Raya Rianiate, Pangururan, Senin (15/7/2019).
Bupati Samosir Rapidin Simbolon bersama Wabup Juang Sinaga didampingi Sekda Jabiat Sagala, Kepala Inspektorat Waston Simbolon dan Kadis PUPR Kabupaten Samosir Pantas Samosir menyaksikan secara langsung penandatanganan 19 paket proyek pekerjaan di Dinas PUPR yang bersumber dari dari dana DAK dan APBD Tahun Anggaran 2019.
Bunyi pakta integritas yang ditandatangani para kontraktor antara lain, tidak akan melakukan praktek korupsi, akan melaporkan kepada yang berwajib/berwenang apabila mengetahui adanya indikasi KKN di dalam pelaksanaan kegiatan konstruksi, akan melaksanakan kegiatan pekerjaan konstruksi secara bersih, transparan dan profesional untuk memberikan hasil yang terbaik.
Kemudian bertanggung jawab penuh apabila pada pekerjaan terdapat penyimpangan, kekurangan, termasuk temuan-temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI, bersedia segera menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan BPK RI dalam batas waktu sebelum penerbitan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan terakhir apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam pakta integritas ini bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati Samosir Rapidin Simbolon menekankan, agar penyedia jasa yang terpilih untuk mengerjakan proyek, bekerja dengan baik dan mematuhi segala peraturan yang ada.
Menurutnya, tahun 2019 adalah tahun kwalitas, sehingga perlu dibuat pakta integritas sebagai pedoman dan komitemen bagi penyedia jasa untuk bekerja dengan baik.
Penyedia jasa yang sudah dianggap mampu, dikatakan Rapidin harus mampu memenuhi tiga hal yakni, pertama mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, tepat mutu dan tepat administrasi.
“Yang kedua, mempedomani UU Nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi, penyedia jasa diharapkan mempekerjakan para pekerja yang profesional,” tegasnya.
Selanjutnya yang ketiga, penyedia jasa harus berkomitmen atas kepatuhan pengembalian dana apabila ada kelebihan pembayaran setelah adanya pemeriksaan.
Ia juga mengimbau para penyedia jasa di Kabupaten Samosir bekerja secara profesional dan tepat waktu. (rn)