mimbarumum.co.id – Kementiran Agama Kabupaten Tapanuli Selatan menunda keberangkatan calon jemaah haji akibat wana Covid-19.
Penundaan tersebut berdasarkan kepustusan Menteri Agama Repuplik Indonesia Nomor 494 Tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan pada penyelenggaran ibadah haji 1441 Hijriah.
Plt Kepala Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Selatan Ikhwan melalui Kepala Seksi Penyelengaraan Haji dan Umro Makruf Siregar, Kamis (4/6/2020) mengatakan jumlah calon jemaah haji yang ditunda sebanyak 187 orang asal Tapanuli Selatan.
Baca Juga : 8.328 Calhaj Sumut Gagal Berangkat Haji
“Saya harapkan untuk calon jemaah haji yang belum bisa berangkat di tahun ini mohon bersabar dan dijaga kesehatannya,” ujar Makruf.
Sementara itu salah satu calon jemaah haji Partamoan (57) mengatakan padahal ia dan istri sudah menabung dari 2013 demi berangkat ibadah haji tapi malah ditinda karena wabah virus.
Begitu ia dan istrinya tetap bersabar dan ikhlas sembari menunggu keberangkatan hingga wabah benar-benar bersih.
Reporter : Rizal NasutionÂ
Editor : Redaksi