Terasangka Korupsi Taman Kabupaten Madina Segera Diadili

Berita Terkait

mimbarumum.co.idTersangka korupsi taman Kabupaten Makin segera diadili. Tim Penuntut Umum Kejati Sumut melimpahkan tiga berkas tersangka kasus korupsi pengerjaan RTH Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu di Mandailing Natal (Madina) ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Medan.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan, pelimpahan berkas ketiga tersangka dilakukan pada pekan lalu.

“Iya benar. Tim dari Penuntut Umum Kejati Sumut telah melimpahkan berkas ketiga tersangka kasus Taman Tapian Siri-siri dan Taman Raja Batu ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan pekan lalu,” kata Sumanggar kepada wartawan, Senin (9/9/2019).

Baca Juga : Tiga Tersangka Korupsi Proyek Taman Rekreasi Madina Ditahan

- Advertisement -

Adapun ketiga tersangka yang dilimpahkan yakni, Rahmadsyah Lubis, Plt Kadis Perumahan dan Permukiman (Perkim) Madina; beserta Edi Junaidi dan Khairullah Akhyar, keduanya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perkim Madina. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Tanjung Gusta sejak Juli 2019 silam.

Sumanggar menerangkan saat ini, pihaknya tengah menunggu proses penentuan jadwal persidangan ketiga tersangka. Sedangkan ditanya soal perkembangan penyidikan dalam kasus ini, Sumanggar mengaku nantinya itu tergantung pada proses di pengadilan.

“Untuk kelanjutan kasus ini, kita lihat perkembangan dari persidangan,” pungkasnya.

Sementara berdasarkan informasi yang dikutip dari website Pengadilan Negeri (PN) Medan, ketiga tersangka akan mulai diadili pada, Senin (16/9/2019) medatang.

Diberitakan sebelumnya, dalam proyek pengerjaan RTH Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu di Mandailing Natal (Madina) diduga telah terjadi tindak pidana korupsi, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar. Nilai itu sesuai hasil audit akuntan publik.

Pengerjaan proyek itu diduga tanpa perencanaan. Lokasi pembangunannya di lahan sempadan atau bantaran sungai tanpa ada izin pihak terkait. Selain itu proyek ini dikerjakan tanpa melalui mekanisme tender

Pengerjaan proyek ini melibatkan sejumlah instansi, seperti Dinas Perkim, Dinas Pemuda dan Olahraga, dan DInas Pekerjaan Umum. Namun penyidik masih fokus untuk Dinas Perkim Madina. (jep)

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Biadab, Pemuda Jalan Rahmadsyah Medan Aniaya Balita Hingga Tewas

mimbarumum.co.id - Seorang pemuda berinisial ZI (38), warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, ini benar-benar sadis. Betapa tidak, pelaku...